SATELITNEWS.ID, LEBAK—Peredaran narkoba menjadi perhatian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Agar barang haram dan merusak kesehatan manusia itu tak beredar di kalangan orang yang sedang menjalani hukuman, semua kamar warga binaa pemasyarakatan (WBP) diperiksa petugas.
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan, sidak rutin itu digelar guna Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lapas Kelas III Rangkasbitung ini. “Kita kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penghuni WBP, Kamis 13 Januari 2021 malam. Semua kamar WPB kita periksa,” kata Budi, Jumat (14/1/2022).
Sidak bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) dan didampingi Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, tidak menemukan narkoba tapi petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dapat membahayakan.
“Alhamdulillah dari hasil penggeledahan, kami tidak menemukan narkoba atau handphone. Namun tim tetap mengamankan benda yang dilarang beredar di lapas seperti kartu remi, kaca cermin, pencukur kumis, korek gas, parfum kaca, gunting kuku, dan tali tambang. Hasil sitaan itu selanjutnya dilakukan pengembangan dan pemusnahan,” kata Budi.
“Sidak ini salah satu impelementasi janji kinerja tahun 2022 yang telah kita ucapkan. Hal ini merupakan upaya preventif, deteksi dini dalam meminimalisir resiko gangguan keamanan dan ketertiban. Sidak dilakukan sesuai SOP, namun tetap dengan etika kesopanan dan keramahan petugas kepada penghuni Lapas,”timpalnya
Adi Santo selaku Kasubsi Kamtib menambahkan, hasil sidak malam ini akan dikembangkan dan menjadi acuan langkah selanjutnya, prinsipnya aturan lapas harus ditegakan. “Ya pokoknya kita laksanakan printah pimpinan, dari dulu zero pelanggaran, zero HP dan narkoba, sampai kapanpun harus zero, tidak ada tawar menawar lagi untuk hal ini,” tegasnya.(mulyana)