SATELITNEWS.ID, LEBAK—Satuan Resnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 55,47 gram. Kini mereka harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Lebak Komisaris Polisi (Kompol) Roby Heri Saputra mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap anggota semuanya merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di rumahnya masing-masing.
“Saat ini empat orang yang berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa narkoba jenis sabu. Semuanya merupakan pengedar,” kata Kompol Roby saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lebak, Selasa (18/01/2022).
Roby menjelaskan, penangkapan para pelaku pengedar narkoba jenis sabu bermula dari laporan warga. Anggota langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan. Aparat pun berhasil menemukan titik terang dan berhasil menangkap satu per satu para pelaku pengedar narkoba tersebut.
“Yang pertama kita amankan Rangga (39) berikut barang buktinya sabu seberat 12,89 gram pada tanggal 7 Januari 2022, anggota langsung melakukan pengembangan berhasil mengamankan Sahrudin (39) alias Jono dengan barang bukti sabu seberat 1,11 gram di wadah permen. Lanjut anggota mengmbangkan dan berhasil meringkus Saepudin (24) dengan BB 36,98 gram berikut alat isap, timbangan digital,” papar Roby.
“Sementara satu kasus lainnya terhadap Riki (24), sama dia (Riki) juga pengedar sabu. Kita amankan dari tangan Riki seberapa 4,49 gram,” timpal Roby. Keempat pelaku, kata Roby semuanya warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan mereka mengedarkan di wilayah Lebak. Sementara, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait penangkapan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu, lantaran masih dalam pengembangan untuk meringkus pelaku lainnya yang jadi pemasok.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
“Atas perbuatan pelaku keempatnya, dikenakan pasal 114 pasal (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pindana denda paling sedikit 1 miliar san paling banyak 10 miliar,” terangnya. “Untuk sementara kita belum bisa memberikan keterangan secara rinci, karena masih dalam pengembangan,” sambung Robby.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malik Abraham menambahakan, berdasarkan keterangab para pelaku, pelaku mendapat barang haram tersebut dari wilayah Serang. “Kalau diuangkan dari barang bukti seberat 55,47 gram itu mencapai Rp50 juta, ya sekitar 200 orang yang kita selamatkan,” pungkasnya.(mulyana)
























