SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Pria berinisal J (32) babak belur dihajar massa setelah aksinya menjambret ponsel milik akan berusia 10 tahun digagalkan warga Warga Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan. Penjambretan itu dilakukan, Kamis (20/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Iskandar menyatakan tersangka penjambretan telah ditahan di Mapolsek Pamulang. Iskandar menuturkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku melihat keberadaan korban sedang bermain ponsel di pinggir jalan bersama temannya.
Saat itu juga, niat jahat pelaku muncul. Sehingga ia langsung menghampiri korban, dan berusaha merampas ponselnya.
“Ketika diambil, si korban teriak. Kebetulan bapaknya dekat, akhirnya keluar (dari rumah) dan langsung lari mengejar pelaku,” ujar Iskandar saat dihubungi, Jumat, (21/1).
Akhirnya, tubuh pelaku dapat diraih oleh orang tua korban. Sehingga pelaku langsung diamankan.
Sementara itu, teriakan korban juga mengundang warga sekitar untuk berdatangan. Alhasil setelah berhasil diamankan, pelaku dikeroyok massa yang geram dengan aksinya tersebut.
“Dipeganglah si pelaku ini. Pelaku bawa motor kan ya, terus jatuh dipegang, akhirnya diamankan warga. Pelaku sempat mendapat kekerasan, dipukuli massa. Tak lama kita datang dan langsung mengamankan kita bawa ke polsek,” tuturnya.
Setelah digelandang ke Mapolsek Pamulang, pelaku langsung diinterogasi petugas. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi kejahatan itu lantaran kepepet.
“Karena dia kepepet belum bayar kontrakan makanya ambil ponsel itu. Dia ngontrak di daerah Bintaro, Pesanggarahan,” imbuhnya.
Selain babak belur dihakimi massa, atas perbuatannya itu pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (rmn/bnn/gatot)