Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Salah Pakai Lahan Warga, Pemkot Tangerang Diperintahkan Bayar Rp 1 Miliar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 24 Jan 2022 10:53 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Salah Pakai Lahan Warga, Pemkot Tangerang Diperintahkan Bayar Rp 1 Miliar

FASOS FASUM: Gedung posyandu di Jalan Sunan Kalijaga Timur 9 RT 3, RW 10, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan berdiri di atas lahan warga. IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Pemkot Tangerang salah memakai lahan seluas 1.040 meter milik warga di Kecamatan Larangan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-fasum). Untuk itu, hakim memerintahkan Pemerintah Kota Tangerang membayar ganti kerugian materiil sebesar 89 juta lebih dan immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono didampingi hakim anggota Fahtul Mudjib dan Mahmuriadin pada sidang terbuka 6 Januari 2022 lalu. Dikutip dari website Mahkamah Agung, Minggu (23/1), Hakim menyebutkan tanah yang digunakan Pemkot Tangerang untuk membangun Fasos Fasum di Jalan Sunan Kalijaga Timur 9 RT 3, RW 10, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan adalah milik penggugat. Para tergugat dan turut tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kesalahannya mendirikan Fasos Fasum dengan objek beda lokasi.

“Memerintahkan kepada tergugat 1 yakni Pemkot Tangerang I untuk mengganti kerugian materil dengan sebesar Rp 89.380.000.00 serta immaterill sebesar Rp 1 miliar, menghukum tergugat 1 membayar Rp 100 ribu untuk setiap hari keterlambatan bila lalai menjalankan keputusan ini,”ungkap hakim dalam putusannya.

Hakim juga memerintahkan tergugat II yakni Badan Pertanahan Kota Tangerang untuk menerbitkan hak atas tanah milik penggugat berdasarkan IPEDA/Letter C Nomor 148I atas nama penggugat. Selanjutnya memerintahkan tergugat I untuk membongkar serta memindahkan alat-alat pengelolaan sampah dari objek sengketa. Menghukum kepada para turut untuk patuh menjalankan putusan ini.

Kemudian, menyatakan para dan turut tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng. Serta menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi perlawanan dan/atau peninjauan kembali.

Sengketa lahan itu dimulai ketika Muranih Binti Tojar beserta 8 penggugat lainnya yang merupakan satu keluarga menggugat Pemkot Tangerang karena mendirikan bangunan Fasilitas Sosial dan Umum pada lahan milik mereka.

Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Pembangunan Posyandu itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik lahan pada tahun 2007 lalu. Keluarga Muranih Binti Tojar yang merasa masih memiliki hak atas lahan tersebut pun menggugat Pemkot Tangerang,  BPN Kota Tangerang dan PT Usaha Dagang Industri Pariwisata. Camat Larangan dan Lurah Karangan berstatus sebagai turut tergugat.

Dalam keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A nomor 161/Pdt.G/2021/PN.Tng itu disebutkan pemilik sah hak atas tanah tersebut milik Adat Letter C Nomor 148i Persil 3 atas nama almarhum Todjar Bin Ranen seluas 1.040 meter persegi. Sedangkan, Muranih Binti Tojar dan 8 penggugat lain adalah ahli waris lahan tersebut yang merupakan anak dari Todjar Bin Ranen.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB

Humas Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A Arief Budi Cahyono awalnya pengembang perumahan di wilayah tersebut PT Usaha Dagang Industri Pariwisata (Udipta) yang merupakan tergugat 3 memberikan lahan untuk Fasos Fasum kepada Pemkot Tangerang pada 2007 lalu.  Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Pemkot Tangerang dari pengembang tersebut berasal dari tanah adat C 1679, Persil 3 seluas 1.372 meter per segi.

“Awalnya bukan punya Pemda. Jadi itu sebenarnya Pemda hanya mendapatkan penyerahan hibah dari PT Udipta. PT Udipta membangun perumahan kemudian itu Fasum itu sudah ada sertifikat HGB dari PT Udipta asalnya dari persil 1679,” ujar Arief Budi Cahyono, Minggu (23/1).

Dari hasil pemeriksaan kata Arief, Pemkot Tangerang salah lokasi mendirikan Fasos Fasum. Pasalnya, lokasi Fasos Fasum dibangun di atas lahan milik almarhum Todjar Bin Ranen dengan Letter C Nomor 148I. Sedangkan, HGB yang dimiliki Pemkot Tangerang berasal dari tanah adat C 1679.

“Ternyata berdasarkan pemeriksaan di sidang, lahan itu 1.481 bukan 1.679. 1.679 bukan di sana. Jadi sertifikat itu (punya Pemkot Tangerang) salah, ada beberapa saksi itu (lahan) 1.481, sedangkan 1.481 itu atas nama Tojar bin Ranen,” jelas Arief.

Baca Juga: Gedong Tinggi Ciledug Dibongkar, Pemkot Tangerang Kaji Sisa Bangunan untuk Rekonstruksi

Pantauan di lokasi, lahan tersebut telah dibangun sejumlah fasilitas. Seperti posyandu dan taman bermain anak.

Camat Larangan, Muhammad Marwan yang menjadi tergugat 4 dalam perkara ini mengatakan Pemkot Tangerang bakal mengajukan banding. “Rencananya akan ajukan banding,” katanya.

Dia mengaku tak mengetahui kronologi dalam perkara ini. Sebab, perkara ini terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Larangan.

“Pada saat ini saya ngga pernah hadir di sidang karena dikuasakan bagian hukum. Kita enggak tahu apa-apa kronologinya dan sertifikatnya kan sudah ada di aset,” katanya.

Satelit News belum mendapat konfirmasi dari Bagian Hukum Pemkot Tangerang. Saat dihubungi, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Jamaludin tak merespon.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Turidi Susanto meminta pemerintah menjalankan keputusan hukum tersebut. “Kita belum tahu pada dasarnya kami melihat nanti. Apabila tetap dimenangkan warga saya kira hak warga harus kembalikan karena ini asas kepatuhan terhadap keputusan pengadilan,” imbuhnya.

Atau dengan upaya lain, Pemkot Tangerang membeli lahan yang telah dijadikan Fasos Fasum itu kepada pemilik yang sah. “Karena dasarnya keputusan pengadilan kalau warga mau jual,” katanya.

Kendati demikian, Turidi tak saklek menyalahkan Pemkot Tangerang atas perkara yang dimenangkan oleh warga ini. Sebeb menurut dia, Pemkot Tangerang sebenarnya pun memiliki sertifikat yang sah.

“Saya kira pemerintah punya data kepemilikan tapi keputusan sah atau tidaknya lahan tersebut milik siapa kan tergantung pengadilan. Makanya mereka berani bangun,” katanya. (irfan)

Tags: gugatanlaranganpemkot tangerangpengadilan negeri tangerang
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
BAGIKAN MASKER -- Persit Cabang XXXIII Dim 0601 Koorcab Rem 064 PD III/Siliwangi, turun langsung ke tengah masyarakat dengan membagikan masker secara gratis, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)

Persit Kodim 0601/Pandeglang Bagikan 1.000 Masker

Selasa, 8 Sep 2026 14:50 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.