SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Pemkot Tangerang salah memakai lahan seluas 1.040 meter milik warga di Kecamatan Larangan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-fasum). Untuk itu, hakim memerintahkan Pemerintah Kota Tangerang membayar ganti kerugian materiil sebesar 89 juta lebih dan immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono didampingi hakim anggota Fahtul Mudjib dan Mahmuriadin pada sidang terbuka 6 Januari 2022 lalu. Dikutip dari website Mahkamah Agung, Minggu (23/1), Hakim menyebutkan tanah yang digunakan Pemkot Tangerang untuk membangun Fasos Fasum di Jalan Sunan Kalijaga Timur 9 RT 3, RW 10, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan adalah milik penggugat. Para tergugat dan turut tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kesalahannya mendirikan Fasos Fasum dengan objek beda lokasi.
“Memerintahkan kepada tergugat 1 yakni Pemkot Tangerang I untuk mengganti kerugian materil dengan sebesar Rp 89.380.000.00 serta immaterill sebesar Rp 1 miliar, menghukum tergugat 1 membayar Rp 100 ribu untuk setiap hari keterlambatan bila lalai menjalankan keputusan ini,”ungkap hakim dalam putusannya.
Hakim juga memerintahkan tergugat II yakni Badan Pertanahan Kota Tangerang untuk menerbitkan hak atas tanah milik penggugat berdasarkan IPEDA/Letter C Nomor 148I atas nama penggugat. Selanjutnya memerintahkan tergugat I untuk membongkar serta memindahkan alat-alat pengelolaan sampah dari objek sengketa. Menghukum kepada para turut untuk patuh menjalankan putusan ini.
Kemudian, menyatakan para dan turut tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng. Serta menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi perlawanan dan/atau peninjauan kembali.
Sengketa lahan itu dimulai ketika Muranih Binti Tojar beserta 8 penggugat lainnya yang merupakan satu keluarga menggugat Pemkot Tangerang karena mendirikan bangunan Fasilitas Sosial dan Umum pada lahan milik mereka.
Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
Pembangunan Posyandu itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik lahan pada tahun 2007 lalu. Keluarga Muranih Binti Tojar yang merasa masih memiliki hak atas lahan tersebut pun menggugat Pemkot Tangerang, BPN Kota Tangerang dan PT Usaha Dagang Industri Pariwisata. Camat Larangan dan Lurah Karangan berstatus sebagai turut tergugat.
Dalam keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A nomor 161/Pdt.G/2021/PN.Tng itu disebutkan pemilik sah hak atas tanah tersebut milik Adat Letter C Nomor 148i Persil 3 atas nama almarhum Todjar Bin Ranen seluas 1.040 meter persegi. Sedangkan, Muranih Binti Tojar dan 8 penggugat lain adalah ahli waris lahan tersebut yang merupakan anak dari Todjar Bin Ranen.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A Arief Budi Cahyono awalnya pengembang perumahan di wilayah tersebut PT Usaha Dagang Industri Pariwisata (Udipta) yang merupakan tergugat 3 memberikan lahan untuk Fasos Fasum kepada Pemkot Tangerang pada 2007 lalu. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Pemkot Tangerang dari pengembang tersebut berasal dari tanah adat C 1679, Persil 3 seluas 1.372 meter per segi.
“Awalnya bukan punya Pemda. Jadi itu sebenarnya Pemda hanya mendapatkan penyerahan hibah dari PT Udipta. PT Udipta membangun perumahan kemudian itu Fasum itu sudah ada sertifikat HGB dari PT Udipta asalnya dari persil 1679,” ujar Arief Budi Cahyono, Minggu (23/1).
Dari hasil pemeriksaan kata Arief, Pemkot Tangerang salah lokasi mendirikan Fasos Fasum. Pasalnya, lokasi Fasos Fasum dibangun di atas lahan milik almarhum Todjar Bin Ranen dengan Letter C Nomor 148I. Sedangkan, HGB yang dimiliki Pemkot Tangerang berasal dari tanah adat C 1679.
“Ternyata berdasarkan pemeriksaan di sidang, lahan itu 1.481 bukan 1.679. 1.679 bukan di sana. Jadi sertifikat itu (punya Pemkot Tangerang) salah, ada beberapa saksi itu (lahan) 1.481, sedangkan 1.481 itu atas nama Tojar bin Ranen,” jelas Arief.
Baca Juga: Gedong Tinggi Ciledug Dibongkar, Pemkot Tangerang Kaji Sisa Bangunan untuk Rekonstruksi
Pantauan di lokasi, lahan tersebut telah dibangun sejumlah fasilitas. Seperti posyandu dan taman bermain anak.
Camat Larangan, Muhammad Marwan yang menjadi tergugat 4 dalam perkara ini mengatakan Pemkot Tangerang bakal mengajukan banding. “Rencananya akan ajukan banding,” katanya.
Dia mengaku tak mengetahui kronologi dalam perkara ini. Sebab, perkara ini terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Larangan.
“Pada saat ini saya ngga pernah hadir di sidang karena dikuasakan bagian hukum. Kita enggak tahu apa-apa kronologinya dan sertifikatnya kan sudah ada di aset,” katanya.
Satelit News belum mendapat konfirmasi dari Bagian Hukum Pemkot Tangerang. Saat dihubungi, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Jamaludin tak merespon.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Turidi Susanto meminta pemerintah menjalankan keputusan hukum tersebut. “Kita belum tahu pada dasarnya kami melihat nanti. Apabila tetap dimenangkan warga saya kira hak warga harus kembalikan karena ini asas kepatuhan terhadap keputusan pengadilan,” imbuhnya.
Atau dengan upaya lain, Pemkot Tangerang membeli lahan yang telah dijadikan Fasos Fasum itu kepada pemilik yang sah. “Karena dasarnya keputusan pengadilan kalau warga mau jual,” katanya.
Kendati demikian, Turidi tak saklek menyalahkan Pemkot Tangerang atas perkara yang dimenangkan oleh warga ini. Sebeb menurut dia, Pemkot Tangerang sebenarnya pun memiliki sertifikat yang sah.
“Saya kira pemerintah punya data kepemilikan tapi keputusan sah atau tidaknya lahan tersebut milik siapa kan tergantung pengadilan. Makanya mereka berani bangun,” katanya. (irfan)
























