SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Migran Care menyebut, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memiliki penjara di rumahnya. Sebanyak 40 pekerja sawit disebut mendekam di dalam kerangkeng itu.
“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang bekerja,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayat melalui keterangan tertulis, Senin (24/1).
Anis mengatakan, kerangkeng itu ada di belakang halaman rumah Terbit. Bentuknya mirip penjara dengan tambahan gembok, agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.
Ada beberapa penyiksaan yang diterima para pekerja. Salah satu bentuk penyiksaan berupa pemukulan. “Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” ungkapnya dikutip dari rm.id.
Akses para pekerja di dalam kerangkeng itu juga terbatas. Para pekerja hanya diberi makan dua kali dalam sehari. “Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” tambah Anies.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal meminta bantuan polisi untuk mencari keberadaan 40 pekerja yang disebut Migran Care itu. Pencarian para pekerja dibutuhkan untuk memastikan kondisi mereka.
“Sehingga ketika kami datang kesana bisa menjelaskan dimana mereka karena itu bagian dari tugas Kepolisian,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya.
Komnas HAM segera mengirim tim ke Sumatera Utara. Anam mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak foto, maupun video terkait penggunaan kerangkeng di rumah Terbit itu. Komnas HAM tak mau membuang waktu untuk mendalami dugaan ini.
“Kami harus cepat karena karakter kasus semacam ini dalam konteks skenario hak asasi manusia memang harus cepat apalagi jika ada dugaan penyiksaan,” bebernya. (gatot)