SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Lima orang warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang EA, EB, MS, A dan SNM dituntut empat tahun penjara. Mereka disidang atas kasus dugaan pengeroyokan seorang penagih utang atau debt collector hingga meninggal dunia.
Tuntutan itu dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A. Sidang itu dipimpin oleh hakim Ketua Fathul Mujib, dan anggotanya Arief Budi Cahyono, anggota II Komarudin Simanjuntak.
“Menyatakan kelima orang tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara terang terangan yang telah menyebabkan meninggal dunia. Terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan ditetapkan untuk berada di ruang tahanan,” ujar hakim ketua, Fathul Mujib, Senin, (24/01/2022).
Dalam persidangan ini pengadilan juga membenarkan terdapat sebilah pisau yang dibawa oleh korban W dalam melakukan penagihan. “Korban mengambil sebilah pisau di pinggang sebelah kiri,” kata Fathul.
Sementara itu dijumpai di depan ruang sidang H seorang rekan W yang mendatangi sidang putusan tersebut mengaku hanya melakukan tugasnya. “Kita cuma nagih. Kita juga bawa invoice utang pak EA” terangnya.
Kendati, dirinya sempat berkilah terkait penggunaan sajam yang dilakukan saat penagihan. Dirinya tidak memungkiri jika terdapat pengancaman dalam peristiwa tersebut. “Kita engga pernah bawa pisau, kalau pengancaman memang logat korban seperti itu dan benar,” katanya.
Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada 8 April 2021 ini terjadi di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pengeroyokan ini bukan tanpa alasan, DR keluarga dari terdakwa menyebut pengeroyokan ini terjadi akibat tingkah arogansi W dan H yang merupakan penagih utang. “Mereka awalnya datang kerumah bapak EA keluarga kami. Mereka bilang mau menagih utang, tapi semua orang dirumah tersebut diancam, padahal sudah bilang pak EA nya enggak ada,” ujar DR.
Kata DR, bukan hanya melakukan pengancaman, kedua orang tersebut juga melakukan perusakan. “Mereka juga ngancem. Terus mereka pergi ke gudang bapak (EA),” imbuhnya. Tak sampai disitu, kedua orang penagih hutang tersebut juga melakukan teror yang sama di gudang milik EA. Bahkan ketegangan terjadi di lokasj tersebut.
“Di gudang itu baru keributan terjadi. Rupanya salah satu dari penagih utang itu membawa pisau, dan mungkin karena ramai dan mau membela diri makanya terjadi pengeroyokan, pisau milik debt colector itu juga kita sudah serahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya. Namun akibat luka serius dalam pengeroyokan tersebut, W akhirnya tewas di rumah sakit. “Kami juga yang bawa korban ke rumah sakit. Tetapi memang sudah tidak tertolong,” pungkasnya. (irfan)
























