Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Klaim Punya Bukti, Pemkot Tangerang Banding Vonis Pakai Lahan Warga

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 25 Jan 2022 10:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Klaim Punya Bukti, Pemkot Tangerang Banding Vonis Pakai Lahan Warga

Pelaksana Tugas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Ruta Ireng Wicaksono menyatakan Pemkot Tangerang memiliki sertifikat lahan yang disengketakan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang (PN) Klas 1 A dalam gugatan mendirikan fasos fasum di lahan warga. Pemkot Tangerang mengklaim memiliki bukti berupa sertifikat tanah sejak tahun 2007 lalu.

Pelaksana Tugas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Ruta Ireng Wicaksono menyatakan lahan yang digunakan untuk mendirikan fasilitas sosial dan umum di Jalan Sunan Kalijaga Timur 9 RT 3, RW 10, Kelurahan Larangan Indah milik Pemerintah Kota Tangerang. Hal ini berdasarkan sertifikat yang diberikan pengembang perumahan Larangan Indah yakni PT Usaha Dagang Industri Pariwisata (Udipta) kepada Pemkot Tangerang pada 2007 lalu. Dia menyatakan obyek sengketa merupakan aset Pemerintah Kota Tangerang yang telah terdaftar di Daftar Neraca Aset berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Larangan Indah tertanggal 23 Juli 2007

“Jadi itu lahan sudah kita miliki sertifikatnya dari tahun 2007. Jadi kita punya bukti legal kalau itu punya kita,” ujar Ruta Ireng, Senin (24/1).

Kata Ruta, keputusan hakim itu belum dapat diterima Pemkot Tangerang. Oleh sebab itu, Pemkot Tangerang mengajukan banding.

“Nah itu nanti makanya kita kan kita sudah ajukan banding, artinya nanti akan diuji lagi tuh bukti-bukti dari pihak kita dan pihak warga yang gugat,” katanya.

Kata Ruta objek sengketa yang telah berdiri posyandu dan taman bermain anak ini telah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki Pemkot Tangerang. “Yang kita miliki seperti itu. Makanya nanti kita uji lagi dengan banding itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Status Tanah Bikin Penghuni Perumahan di Bayah Lebak Was-was

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan.  Herman mengatakan Pemkot Tangerang telah mendaftarkan banding pada Jumat, (21/1/2022) lalu. Dalam banding tersebut Pemkot Tangerang bakal menggunakan kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

“Kita pakai JPN jaksa pengacara negara, dari kejaksaan,” katanya, kemarin.

BeritaTerbaru

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Rabu, 21 Okt 2026 13:52 WIB
Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB

Pembangunan Gedung MUI Karawaci di Area Masjid Baitul Mukminin Cimone Ditolak Pengurus Masjid

Rabu, 21 Okt 2026 10:27 WIB

Menurut Herman, keputusan PN Tangerang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dia menilai proses peradilan terhadap gugatan tersebut masih akan panjang.

“Kalau udah ada putusan inkrah prosesnya masih panjang. Belum banding, bisa kasasi, bisa peninjauan kembali,” kata Herman.

Herman menjelaskan, gugatan terkait lahan tersebut sudah bergulir sebanyak dua kali. Dalam gugatan pertama yang diajukan pada Februari 2020, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Pemkot Tangerang sebagai pemilik sah lahan itu. Sebelum akhirnya, Muranih Binti Tojar sekeluarga mengajukan gugatan lagi dan menang dalam putusan hakim pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A nomor 161/Pdt.G/2021/PN.Tng itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Pemkot Tangerang bersalah memakai lahan seluas 1.040 meter milik warga di Kecamatan Larangan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-fasum). Hakim dalam putusannya menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Hakim menyatakan sah demi hukum Tanah Adat Letter C Nomor 148i D.I. seluas 1. 040 m2 (seribu empat puluh meter persegi) yang terletak di jalan Sunan Kalijaga Timur 9 RT. 03, RW. 10, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten (setempat dikenal dengan Jalan Anggrek RW 05, Larangan Indah, Larangan, Kota Tangerang) adalah milik penggugat.

Baca Juga: Wali Kota Sachrudin Serahkan Bonus Untuk Peraih Medali Popda dan Peparpeda

Selanjutnya menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kesalahannya mendirikan fasilitas umum (fasum) di atas objek sengketa milik penggugat dikarenakan antara objek sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Larangan Utara milik Tergugat I dengan objek sengketa adalah beda lokasi. Hakim memerintahkan tergugat II (Kantor BPN Kota Tangerang) untuk menerbitkan hak atas tanah milik Penggugat berdasarkan IPEDA/Letter C Nomor 148i atas nama Penggugat.

Hakim juga memerintahkan tergugat I dalam hal ini Pemkot Tangerang untuk membongkar dan memindahkan alat-alat pengolahan sampah daroi obyek sengketa dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya sengketa serta mematuhi putusan hakim.

Pemberitaan ini sekaligus meralat berita Satelit News edisi Senin 24 Januari 2022 berjudul “Pemkot Tangerang Dihukum Bayar Rp 1 Miliar.” Dalam berita itu disebutkan hakim memerintahkan Pemkot Tangerang untuk mengganti kerugian materil dengan sebesar Rp 89.380.000.00 serta immaterill sebesar Rp 1 miliar, menghukum tergugat 1 membayar Rp 100 ribu untuk setiap hari keterlambatan bila lalai menjalankan keputusan.

Seperti diketahui gugatan ini bermula setelah pengembang perumahan di wilayah tersebut PT Usaha Dagang Industri Pariwisata (Udipta) yang merupakan tergugat 3 memberikan lahan untuk Fasos Fasum kepada Pemkot Tangerang pada 2007 lalu. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Pemkot Tangerang dari pengembang tersebut berasal dari tanah adat C 1679, Persil 3 seluas 1.372 meter per segi.

Dari hasil pemeriksaan hakim, Pemkot Tangerang salah lokasi mendirikan Fasos Fasum. Pasalnya, lokasi Fasos Fasum dibangun di atas lahan milik almarhum Todjar Bin Ranen dengan Letter C Nomor 148I. Sedangka, HGB yang dimiliki Pemkot Tangerang berasal dari tanah adat C 1679. (irfan)

Tags: gugatanlahanlaranganpemkot tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat
Kota Tangsel

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 08:37 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangsel Rabu 21 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:50 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:47 WIB
DITEMUKAN : Korban tenggelam di Danau Retensi KP3B, ditemukan tim pencari. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tenggelam di Danau Retensi KP3B, Jaka Wijaya Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 20 Okt 2026 20:12 WIB
Skrining HIV di Rutan Klas 1 Tangerang, Dua Warga Binaan Positif
Headline

Skrining HIV di Rutan Klas 1 Tangerang, Dua Warga Binaan Positif

Selasa, 20 Okt 2026 20:09 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian anak tenggelam di danau KP3B. (ISTIMEWA)
Banten Region

Seorang Pengunjung Hilang Tenggelam di Danau Retensi KP3B

Selasa, 20 Okt 2026 19:28 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

35 Mahasiswa Kabupaten Tangerang ke Jakarta, Polresta Kerahkan 125 Personel

35 Mahasiswa Kabupaten Tangerang ke Jakarta, Polresta Kerahkan 125 Personel

Selasa, 20 Okt 2026 16:52 WIB
Dukung Penambahan Anggaran Sekolah Gratis di Banten, Yeremia: Harus Direncanakan Secara Matang

Dukung Penambahan Anggaran Sekolah Gratis di Banten, Yeremia: Harus Direncanakan Secara Matang

Senin, 19 Okt 2026 11:47 WIB
Tottenham Hotspur Akhirnya Menang Juga

Tottenham Hotspur Akhirnya Menang Juga

Selasa, 20 Okt 2026 19:15 WIB
Buka BO Akbar RAPI 2026, Bupati Tangerang Dorong Kolaborasi Kedaruratan

Buka BO Akbar RAPI 2026, Bupati Tangerang Dorong Kolaborasi Kedaruratan

Senin, 19 Okt 2026 07:58 WIB
DJP Banten Hadirkan Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera Tangerang

DJP Banten Hadirkan Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera Tangerang

Kamis, 15 Okt 2026 17:45 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.