SATELITNEWS.ID,TANGSEL—Pemuda berinisial S (24) dipolisikan oleh ibu kandungnya sendiri berinisial LF (45). Dia harus berususan dengan apparat penegak hukum gara-gara menjual kulkas.
Hal itu diungkapkan pengacara S, Muhammad Mualimin. Kepada awak media, Mualimin menceritakan, pada 2020 lalu S hanya tinggal bersama kakaknya berinisial V (27). Selama pandemi Covid-19, mereka berdua terkurung di rumahnya di Serua Poncol, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), karena adanya aturan PSBB.
Pengetatan sosial yang berlangsung cukup lama itu membuat S dan V diserang lapar selama tiga hari. Dengan kondisi paceklik akibat pandemi itu, V akhirnya berinisiatif menyuruh adiknya menjual kulkas di rumahnya. V beralasan kulkas tersebut jarang terpakai, kosong dan hanya teronggok di dalam rumah.
“Ternyata, kulkas kecil satu pintu yang hanya laku Rp500 ribu itu justru malah mengantarkan S ke jeruji besi,” kata Mualimin kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
“LF mengetahui pencurian ini. LF kemudian melaporkan S ke Polres Tangsel atas dugaan tindak pidana pencurian,” sambungnya.
Anaknya itu dilaporkan atas perkara pencurian jo Pencurian Dalam Keluarga pasal 362 KUHP jo Pasal 367 ayat (2) KUHP dengan Laporan Nomor LP/1375/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel. S dipolisikan tanggal 23 Desember 2020.
Baca Juga: Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Kala itu S baru saja dipecat dari pekerjaannya. Selain kelaparan, kondisi ekonomi yang sulit membuat S dan V terpaksa menjual kulkas tersebut.
“Tak pernah menyangka ibunya sendiri tega melaporkan ke polisi. Padahal si ibu tak pernah peduli anaknya makan atau tidak, ibu tak menunaikan tanggung jawabnya menafkahi anak,” jelas Mualimin.
Pada 7 Agustus 2021, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Tangsel. Pihaknya telah mengajukan penanggugan penahanan terhadap kliennya pada 13 Agustus 2021 dan S sempat sejenak menghirup udara bebas. Namun menjelang pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, kliennya kembali dijebloskan ke jeruji besi pada 7 Desember 2021 di Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang. Kini, kliennya telah berstatus terdakwa dan kasusnya telah teregistrasi nomor 2068/Pid.B/2021/PNTng di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada Selasa (25/1), S dijadwalkan akan menjalani agenda pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang. (jarkasih)
























