SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Larangan tersebut sebagai bentuk kewaspadaan terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
“Aset kripto ini merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Jadi masyarakat harus paham risikonya,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK),Wimboh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1).
Wimboh menegaskan, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menambahkan, larangan itu juga untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut. Selain itu tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.
OJK lanjut Anto, turut mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK. “Terutama yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yg melibatkan dana masyarakat, harus memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbaunya dikutip dari rm.id.
Sementara, OJK juga meminta bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum. (gatot)