SATELITNEWS.ID, SERANG–Anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, membongkar paksa puluhan bangunan liar (Bangli) di bantaran saluran irigasi Pamarayan, Kecamatan Kibin, Selasa (25/1/2022).
Hal itu dilakukan, lantaran bangunan tersebut dianggap melanggaran peraturan perundang – undangan, dan pemiliknya tidak mau membongkar sendiri.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, M. Mujtahidi mengatakan, bangunan liar yang melanggar sebetulnya ada 50 bangunan. Sebagian sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, saat diberi teguran.
“Sudah kita kasih tegur, mulai tanggal 7 Januari lalu, suruh bongkar sendiri. Kemudian, tanggal 14 Januari teguran kedua. Selama tiga hari suruh bongkar sendiri, tanggal 17 Januari dikasih lagi suruh bongkar sendiri. Kemarin, tanggal 21 Januari berakhirnya. Akhirnya, yang belum di bongkar kita bantu bongkar,” kata Mujtahidi.
Katanya, ada 20 bangunan yang dibongkar oleh anggotanya. Bangunan tersebut antara lain, berupa tempat jualan, garasi. Namun para pemilik menyadari, bangunan tersebut menyalahi aturan.
“Tidak ada perlawanan, mereka menyadari. Nanti dari pihak kecamatan dan balai besar, akan melakukan pemantauan. Kemudian, nanti juga akan dipasang rambu-rambu larangan mendirikan bangunan liar,” tandasnya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu 4 Hari Bangli Di Kibin Bongkar Mandiri
Ditambahkannya, bangunan liar yang berdiri di bantaran saluran irigasi Pamarayan ini, melanggaran Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang, Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat.
“Yaitu di bab 7 tentang, tertib sungai dan sumber air. Di pasal 24 ayat 3 berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membangun tempat mandi, hunian, garasi, kemudian tempat usaha, dis epadan sungai dan dataran sungai, danau dan bendungan. Maka kita ingatkan,” tuturnya.
Pembongkaran ini tambahnya lagi, merupakan yang kedua kali. Menurutnya sekitar tahun 2018-2019, pernah dilakukan penertiban sebelum ia bertugas di Dinas Satpol PP.
“Makanya nanti kita perkuat di pihak kecamatan, dan balai besar pengawasannya. Kita juga sambil mantau,” imbuhnya. (sidik)
























