SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Sebanyak empat liter narkoba jenis sabu-sabu cair diamankan oleh Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial RK (28).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sabu itu dapat menjadi lebih banyak. Apabila dicampur dengan cairan menjadi kristal diperkirakan didapati sabu seberat 16 Kilogram. “Bedasarkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa barang bukti tersebut dikirim dari negara Mexico,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, (25/01/2022).
Dia mengungkapkan, sabu itu dikirim melalui jasa pengiriman internasional berinisial FX dari Meksiko melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.
“Modus tersangka, Methamphetamine (sabu) dalam bentuk cair di masukan ke dalam sebuah wadah (panci) kemudian dicampur dengan alkohol dan etanol serta bahan kimia lainnya,” katanya. “Kemudian didiamkan sampai membeku dan diperkirakan setelah mengkristal dapat menghasilkan 16 Kg narkotika jenis sabu,” tambah Endra.
Endra menuturkan, tren peredaran sabu berbentuk cair ini terbilang langka. Modus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat di wilayah Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Berawal dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan didapati target operasi. Selama sepekan mengintai target, polisi akhirnya menangkapnya di wilayah Jakarta Barat. “Penangkapan dilakukan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, modusnya melalui jasa pengiriman internasional Bandara Soekarno Hatta,” kata Endra.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya
Dari pengangkapan pada Senin, (17/1/2022) ini polisi mendapati RK dengan barang bukti 12 Botol, 8 botol berisi Methamphetamine (sabu cair). Kemudian 4 botol lagi berisi cairan kimia dan tidak mengandung Methamphetamine.
“Dari 8 botol yang mengandung Methamphetamine, setelah dipadatkan menggunakan alkohol, ethanol dan bahan kimia menjadi bentuk kristal, didapatilah sebanyak 16 Kg sabu itu,” jelasnya. Tersangka TR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan Paling lama 20 tahun/seumur hidup/pidana mati. (irfan)

















