SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) berencana akan kembali membuka Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk calon mahasiswa yang berprestasi dan juga berasal dari keluarga tidak mampu.
Hal itu, agar calon mahasiswa yang menerima bantuan program KIP-kuliah dapat meneruskan pendidikan yang lebih tinggi.
Dikatakan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Abdul Kahar, pihaknya akan terus melanjutkan program tersebut. “Pemerintah tetap akan melanjutkan program ini (KIP Kuliah) di tahun 2022,” kata Abdul Kahar kepada wartawan, Kamis (27/01/2022)
Sebelum pendaftaran KIP-Kuliah 2022 dibuka, akan lebih baik kita menyiapkan beberapa persyaratannya terlebih dahulu. Pastikan dokumen disiapkan tidak salah.
Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id ada prosedur pendaftaran KIP-Kuliah :
A. Tahapan daftar KIP-Kuliah Kemdikbud
-
Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.idatau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
-
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
-
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
-
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
-
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
-
Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
-
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
B. Syarat Penerima KIP Kuliah Kemdikbud
-
Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
-
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
-
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
-
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
-
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
C. Jumlah Bantuan KIP Kuliah Kemdikbud
Menurut kebijakan tahun 2021, penerima KIP Kuliah mendapat bantuan biaya hidup Rp 700 ribu per bulan yang dibayarkan per semester. Namun, pembiayaan KIP Kuliah ini disesuaikan dengan masa studi normal setiap jenjang.
1. Penerima jenjang S1 mendapat biaya hidup selama studi maksimalnya Rp 33,6 juta selama 8 semester.
2. Penerima jenjang D3 memperoleh total maksimal Rp 25,2 juta selama studinya dan maksimal untuk 6 semester.
3. Penerima jenjang D2 mendapat total maksimal Rp 16,8 juta selama studi dan maksimal untuk 4 semester.
4. Penerima jenjang D1 memperoleh total maksimal Rp 8,4 juta selama studi dan maksimal untuk 2 semester.
Demikian cara daftar KIP Kuliah Kemdikbud. Bagi calon mahasiswa yang bermaksud registrasi, pantau terus laman bersangkutan agar tidak ketinggalan!