Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Cara Membuat NPWP Online Bagi Pemula

Oleh Maya Sahurina
Minggu, 30 Jan 2022 16:30 WIB
Rubrik Nasional
Cara Membuat NPWP Online Bagi Pemula

NPWP (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

 

SATELITNEWS.ID, TANGERANG– Warga Tangerang, mungkin saat ini tidak jarang mendengar tentang NPWP.

Namun, apakah Anda sudah tahu apa itu NPWP? Ya, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasanya disingkat NPWP.

Nah, dokumen ini adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Lalu, bagaimana cara membuat NPWP untuk pemula? Begini cara, syarat dan persyaratan dalm membua NPWP.

Syarat yang perlu dilengkapi Dilansir dari situs kemenkeu.go.id, berikut dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga: Gema Budaya 2026 Bangkitkan Pariwisata Nias

A. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, NPWP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

B. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing

BeritaTerbaru

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.

Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

C. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

1. Fotokopi Kartu NPWP suami;
2. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

 

Cara membuat NPWP secara online melalui ponsel Anda, simak penjelasannya di bawah ini :

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Kunjungi laman ereg.pajak.go.id di browser smartphone
Pilih menu Daftar Akun Masukan email, password, dan kode captcha,

kemudian klik Daftar Tunggu hingga pemohon menerima email link aktivasi NPWP online

Buka email dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan Masukkan nama, alamat email, password, dan nomor HP,

pertanyaan keamanan, dan kode captcha di kolom yang tersedia,

kemudian klik Daftar Setelah muncul notifikasi yang menyebutkan bahwa pemohon telah selesai melakukan pendaftaran,

buka kembali email kemudian cek email yang masuk dan

klik link aktivasi Setelah proses aktivasi selesai,

login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuaat

Isi data diri secara lengkap dan benar setelah masuk ke halaman registrasi

Ikuti semua tahap pengisian dengan teliti setelah pengisian data diri selesai

Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP

Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak

Pendaftar harus menekan tombol kirim token, isi Captcha, kemudian klik Submit

Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail: Klik menu Token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

Cek email masuk untuk melihat token.

Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Nah, itulah infromasi cara membuat NPWP secara online.

Tags: NPWP
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis
Nasional

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

DIAMANKAN - Pelaku pengedar narkotika, diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ISTIMEWA)

2 Pengedar Narkotika Diamankan Ke Mapolres Serang

Kamis, 23 Jul 2026 17:40 WIB
DPRD Tangsel Sidak Pabrik Es Kristal Usai Sumur Warga Serpong Mengering

DPRD Tangsel Sidak Pabrik Es Kristal Usai Sumur Warga Serpong Mengering

Sabtu, 25 Jul 2026 08:18 WIB
2.600 Mahasiswa UMT Jalani KKN, Rektor Pesan Peserta Bisa Beradaptasi

2.600 Mahasiswa UMT Jalani KKN, Rektor Pesan Peserta Bisa Beradaptasi

Senin, 20 Jul 2026 14:38 WIB
DP3AP2KB Kota Tangerang Dampingi Korban Kekerasan hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

DP3AP2KB Kota Tangerang Dampingi Korban Kekerasan hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 23 Jul 2026 15:54 WIB
Jelang Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tekad Buru Gelar Pertama

Jelang Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tekad Buru Gelar Pertama

Selasa, 21 Jul 2026 18:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.