Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Cara Membuat NPWP Online Bagi Pemula

Oleh Maya Sahurina
Minggu, 30 Jan 2022 16:30 WIB
Rubrik Nasional
Cara Membuat NPWP Online Bagi Pemula

NPWP (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

 

SATELITNEWS.ID, TANGERANG– Warga Tangerang, mungkin saat ini tidak jarang mendengar tentang NPWP.

Namun, apakah Anda sudah tahu apa itu NPWP? Ya, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasanya disingkat NPWP.

Nah, dokumen ini adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Lalu, bagaimana cara membuat NPWP untuk pemula? Begini cara, syarat dan persyaratan dalm membua NPWP.

Syarat yang perlu dilengkapi Dilansir dari situs kemenkeu.go.id, berikut dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

A. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, NPWP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Baca Juga: Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial

B. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing

BeritaTerbaru

Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial

Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial

Minggu, 27 Sep 2026 21:34 WIB
KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

Minggu, 27 Sep 2026 21:31 WIB
Serangan Siber Tembus Rp111 T, Penyalahgunaan Data, Fraud, dan Scam

Serangan Siber Tembus Rp111 Triliun, Penyalahgunaan Data, Fraud dan Scam

Kamis, 24 Sep 2026 17:23 WIB
Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi

Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi

Kamis, 24 Sep 2026 17:20 WIB

Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.

Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

C. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

1. Fotokopi Kartu NPWP suami;
2. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

 

Cara membuat NPWP secara online melalui ponsel Anda, simak penjelasannya di bawah ini :

Kunjungi laman ereg.pajak.go.id di browser smartphone
Pilih menu Daftar Akun Masukan email, password, dan kode captcha,

kemudian klik Daftar Tunggu hingga pemohon menerima email link aktivasi NPWP online

Buka email dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan Masukkan nama, alamat email, password, dan nomor HP,

pertanyaan keamanan, dan kode captcha di kolom yang tersedia,

kemudian klik Daftar Setelah muncul notifikasi yang menyebutkan bahwa pemohon telah selesai melakukan pendaftaran,

buka kembali email kemudian cek email yang masuk dan

klik link aktivasi Setelah proses aktivasi selesai,

login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuaat

Isi data diri secara lengkap dan benar setelah masuk ke halaman registrasi

Ikuti semua tahap pengisian dengan teliti setelah pengisian data diri selesai

Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP

Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak

Pendaftar harus menekan tombol kirim token, isi Captcha, kemudian klik Submit

Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail: Klik menu Token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

Cek email masuk untuk melihat token.

Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Nah, itulah infromasi cara membuat NPWP secara online.

Baca Juga: KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

Tags: NPWP
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gerindra Tetap Teratas, PDI-P dan Golkar Membuntuti
Nasional

Gerindra Tetap Teratas, PDI-P dan Golkar Membuntuti

Kamis, 24 Sep 2026 08:21 WIB
Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah
Bisnis

Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah

Kamis, 24 Sep 2026 08:18 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 24 September, Cek Lokasinya

Kamis, 24 Sep 2026 07:48 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 23 September, Cek Lokasinya

Rabu, 23 Sep 2026 08:03 WIB
Beras Ilegal Bikin Kesal 2 Menteri, Rp27,3 Miliar Barang Selundupan Ditindak
Nasional

Beras Ilegal Bikin Kesal 2 Menteri, Rp27,3 Miliar Barang Selundupan Ditindak

Selasa, 22 Sep 2026 17:10 WIB
Musim Hujan Telat, El Nino Hingga Awal 2027
Nasional

Musim Hujan Telat, El Nino Hingga Awal 2027

Selasa, 22 Sep 2026 17:03 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

BANTUAN AIR BERSIH -- Ratusan KK di Desa Idaman, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menerima bantuan air bersih, untuk kebutuhan sehari-hari. (ISTIMEWA)

Kekeringan Masih Melanda, Ratusan KK di Patia Pandeglang Kerap Butuh Bantuan Air Bersih

Selasa, 22 Sep 2026 17:28 WIB
Jerman Tumbang di Kandang Sendiri

Jerman Tumbang di Kandang Sendiri

Senin, 28 Sep 2026 17:10 WIB
BANTUAN AIR BERSIH -- Personel Koramil 0108/Bojong Kodim 0601/Pandeglang, salurkan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan di Kampung Hagaru, Desa Mekarsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Senin (28/9/2026). (ISTIMEWA)

Koramil 0108/Bojong Kodim 0601/Pandeglang Salurkan Bantuan Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 19:41 WIB
Misi Roberto Mancini Rebut Hati Fans Italia Lagi

Misi Roberto Mancini Rebut Hati Fans Italia Lagi

Selasa, 22 Sep 2026 17:34 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.