SATELITNEWS.ID, TANGERANG– Warga Tangerang, mungkin saat ini tidak jarang mendengar tentang NPWP.
Namun, apakah Anda sudah tahu apa itu NPWP? Ya, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasanya disingkat NPWP.
Nah, dokumen ini adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Lalu, bagaimana cara membuat NPWP untuk pemula? Begini cara, syarat dan persyaratan dalm membua NPWP.
Syarat yang perlu dilengkapi Dilansir dari situs kemenkeu.go.id, berikut dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
A. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, NPWP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
B. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
C. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
1. Fotokopi Kartu NPWP suami;
2. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara membuat NPWP secara online melalui ponsel Anda, simak penjelasannya di bawah ini :
Kunjungi laman ereg.pajak.go.id di browser smartphone
Pilih menu Daftar Akun Masukan email, password, dan kode captcha,
kemudian klik Daftar Tunggu hingga pemohon menerima email link aktivasi NPWP online
Buka email dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan Masukkan nama, alamat email, password, dan nomor HP,
pertanyaan keamanan, dan kode captcha di kolom yang tersedia,
kemudian klik Daftar Setelah muncul notifikasi yang menyebutkan bahwa pemohon telah selesai melakukan pendaftaran,
buka kembali email kemudian cek email yang masuk dan
klik link aktivasi Setelah proses aktivasi selesai,
login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuaat
Isi data diri secara lengkap dan benar setelah masuk ke halaman registrasi
Ikuti semua tahap pengisian dengan teliti setelah pengisian data diri selesai
Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
Pendaftar harus menekan tombol kirim token, isi Captcha, kemudian klik Submit
Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail: Klik menu Token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
Cek email masuk untuk melihat token.
Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Nah, itulah infromasi cara membuat NPWP secara online.