SATELITNEWS.ID, SERANG–Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, mendorong pengembalian uang nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, senilai Rp 11 Miliar, pada Perubahan APBD. Karena uang tersebut hak nasabah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono mengatakan, belum lama ini pihaknya sudah bertemu dengan jajaran Pemkab Serang, yang dihadiri oleh Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Tim Likuidasi, untuk membahas persoalan tersebut.
Kata Agus, awalnya pengembalian uang nasabah akan dimasukan di APBD Murni TA 2022. Namun karena ada tahapan yang belum selesai, sehingga ditunda.
“Dengan dipending, kewajiban pemerintah dalam hal ini untuk menyelesaikan uang nasabah. Sesuai dengan keputusan pengadilan sekitar Rp 11 Miliar,” kata Agus, Minggu (30/1/2022).
Menurutnya, pengembalian uang nasabah tersebut dimungkinkan dimasukan pada Perubahan APBD TA 2022. Namun Agus berharap, tim likuidasi segera mempercepat pekerjaannya.
Supaya aset yang bisa diambil ataupun barang sitaan dan piutang yang ada di LKM Ciomas, bisa keluar dan bisa segera diberikan kepada para nasabah.
Baca Juga: Oktober 2026, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Targetkan 390 Tempat Tidur di RSDP
“Kasian kan nasabahnya nitipkan uangnya. Giliran mau diambil susah,” tandasnya.
Selain itu tambahnya, ada opsi lain yang bisa diambil. Seperti melakukan pinjaman dari luar, misal ke Bank BJb atau BPR. Kemudian nanti, tinggal diganti ketika APBD sudah berjalan.
“Tinggal dikaji secara hukumnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, PT LKM Ciomas telah dibubarkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Sebelum dilakukan pembubaran, diketahui sejumlah pegawainya terbukti korupsi. Beberapa nasabah-pun yang meminjam uang ke PT LKM Ciomas, pembayarannya macet. (sidik)
























