SATELITNEWS.ID, SERANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, memusnahkan ratusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Rabu (2/2/2022). Pemusanahan KTP tersebut dilakukan, lantaran sudah tidak bisa dipakai.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah, di halaman kantornya. Pemusnahan ini rutin dilakukan, agar KTP yang sudah tidak terpakai tidak disalahgunakan.
Abdullah mengatakan, KTP yang dimusnahkan oleh pihaknya itu kondisinya ada yang sudah rusak dan ada yang memang sudah ganti status. Sehingga tidak dapat dipakai lagi.
Adapun totalnya kurang lebih ada sekitar 200 KTP.”Berita acaranya ada, itu yang dari dinas dan UPT, semua UPT kan setiap harinya memusnahkan, kemudian dari dinas juga ada yang kesalahan NIK kemudian dimusnahkan,” kata Abdullah.
Abdullah mengungkapkan, pemusnahan KTP ini rutin dilakukan pihaknya setiap sore. Menurutnya, jangan sampai ada KTP yang sudah tidak terpakai tercecer atau dibuang.
“Kita gak boleh membuang (KTP yang sudah tidak terpakai,red), kita harus gunting lalu dibakar. Karena tidak disalahgunakan,”kata Abdullah.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital
Abdullah pun mewajibkan kepada masyarakat yang melakukan perubahan atau mengganti KTP dengan yang baru akibat rusak, untuk menyerahkan KTP yang lama. Karena sudah tidak terpakai.(sidik)
























