SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang mengaku, telah melakukan pendataan ulang rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada Desember 2021 lalu.
Kepala Dinsos Kabupaten Serang, Subur Prianto mengatakan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukannya tahun 2018, jumlah rutilahu ada sebanyak 8.884 unit. Namun karena Pemkab Serang memberikan perhatian serius terhadap penanganan rutilahu, pada periode 2019-2021 yang ditangani ada sebanyak 5.775 unit.
“Jadi sisa rutilahu yang belum tertangani sekarang, sebanyak 3.109 unit,” kata Subur, Rabu (2/2/2022).
Terkait permintaan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, agar ada pendataan ulang rutilahu. Subur mengaku, telah melakukan pendataan ulang diakhir Desember 2021 lalu. Pendataan dibantu oleh Perangkat Desa, dan TKSK di masing-masing kecamatan.
“Datanya sudah kita update, untuk rehabnya ada di Perkim (DPKPTB,red). Tapi pada saat pelaksanaannya, nanti kita dan Perkim akan melakukan verifikasi ulang,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Ahmadi, meminta Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk didata ulang. Karena sampai dengan saat ini masih banyak rutilahu yang belum masuk data untuk mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
Ahmadi mengatakan, berdasarkan laporan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang jumlah rutilahu yang akan mendapat bantuan dari Pemkab Serang saat ini tinggal tersisa sedikit lagi.
Jumlah tersebut merupakan data tahun 2018. Namun demikian jika melihat kondisi di lapangan, kata Ahmadi kenyataannya masih banyak rutilahu yang belum terdata.
“Contoh Kecamatan Ciruas, kalau tidak salah tinggal sisa 7 rumah yang belum diperbaiki, itu data 2018, tapi ternyata masih banyak (belum masuk data yang akan mendapat bantuan perbaikan,red),” kata Ahmadi, saat ditemui di ruang kerjanya. (sidik)
























