SATELITNEWS.ID, SERANG–Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (3/2/2022).
Usulan dua Raperda itu yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Raperda tentang Pengelolaan Sungai. Kata Pandji, diusulkannya dua Raperda tersebut merupakan kewajiban yang paling mendasar di Kabupaten Serang, sesuai dengan Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
Pertama terkait Raperda Ketahanan Pangan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang bertanggung jawab terhadap ketersediaan pangan, distribusi pangan, keterpenuhan standar gizi termasuk juga produksi-produksi pangan di daerah.
“Kita perlu ada upaya hukum yang mendasari agar langkah-langkah kita bisa dipertangggungjawabkan secara hukum,” tegas Pandji, usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, masyarakat harus mengonsumsi kebutuhan pangan sesuai dengan standar kebutuhan “Termasuk standar gizi yang diperlukan masing-masing keluarga, atau per orangan,” tandas Pandji.
Pandji juga menegaskan, bukan berarti selama ini kebutuhan pangan masyarakat tidak terpenuhi. Hanya saja, Pemda Serang harus memiliki dasar hukum yang kuat, untuk melaksanakan langkah-langkah yang diamanatkan Undang-Undang.
Baca Juga: Anggota Dewan Rekomendasikan 6 Catatan Untuk Pemkab Serang
“Karena kita hanya mengacu kepada Peraturan Kementerian Pertanian. Nah, harus kita jabarkan dengan langkah-langkah teknis yang lebih kongkrit di tingkat daerah, terutama kaitan dengan ketersedian dan distribusi pangan,” terangnya.
Kemudian yang kedua, kaitan dengan Raperda tentang Pengelolaan Sungai. Pandji menjelaskan, sungai secara penguasaan kewenangan di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC2). Namun untuk sungai, berada di wilayah Kabupaten Serang yang kondisinya memang relatif ada yang tercemar.
“Nah (usulan Raperda ini), agar bagian sungai ini bisa memberikan manfaat yang maksimal, yang optimal kepada masyarakat. Karena sungai itu sumber kehidupan, air adalah sumber kehidupan bagaimana kita bisa memanfaatkan sungai secara optimal kepada masyarakat terutama kaitan dengan mengurangi pencemaran,” paparnya.
Oleh karena itu, dalam Raperda itu kemungkinan ada sanksi-sanksi sampai ke penutupan atau nonaktifkan kegiatan industri jika sudah diperingatkan, namun masih membandel.
“Saat ini sungai Cidurian dan Ciujung tercemar limbah, tercemar limbah industri,” pungkasnya.
Pada kesimpulannya, menurut Pandji, usulan Raperda tentang Pengelolaan Sungai bertujuan untuk melindungi sumber air, termasuk kalangan industri.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda RP3KP dan Raperda Ekraf
“Jadi raperda itu lebih ke titik berat di koordinatif karena yang punya kewenangan Balai Besar. Pada intinya juga pemda ikut bertanggung jawab dalam pemanfaatkan dan kebersihan sungai,” imbuhnya. (sidik)
























