SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan inovasi terbaru aplikasi M-Paspor.
Hal itu, tentunya memudahkan masyarakat, kini membuat paspor dapat dilakukan secara online. Masyarakat cukup mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi M-Paspor.
Nah, mau tau caranya ? yuk simak proses membuat paspor secara online, dikutip dari indonesia.go.id:
-
Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;
-
Daftar akun kemudian login;
-
Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;
-
Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;
-
Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret dengan batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah;
-
Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;
-
Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;
-
Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
-
Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, masyarakat dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumah masing-masing melalui jasa PT Pos Indonesia.
Sementara itu, Fitur-fitur yang ada dalam M-Paspor
Fitur-fitur tersebut mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
Fitur-fitur tersebut antara lain:
– Pembayaran PNBP di awal;
– Reschedule jadwal kedatangan;
– Cek status permohonan paspor;
– Validasi NIK Dukcapil;
– Integrasi dokumen perjalanan RI.
Demikian informasi seputar membuat paspor secara online. Semoga bermanfaat. (Maya)