SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Keluarga Mahasiswa Pandeglang (Kumandang) Banten, mengecam keras Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah, yang menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang, Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permen itu, disebutkan pembayaran JHT BPJS Ketenaga Kerjaan baru bisa dicairkan anggota pada usia 56 tahun.
Maka dari itulah Ketua Umum Kumandang Banten, Tubagus (Tb) A Nisaz Mafakhir mengecam kebijakan Menaker tersebut. Sebab dinilainya, Permenaker itu menindas dan mencederai rasa kemanusiaaan.
“Kami Kumandang Banten mengecam keras Permenaker nomor 2 tahun 2022. Karena aturan ini menindas, mendiskriminasi serta mencederai rasa kemanusiaan,” kata Nisaz, Senin (14/2/2022).
Menurut Nisaz, pemenaker itu menciderai rasa kemanusiaan karena JHT BPJS Ketenaga Kerjaan baru bisa dicairkan bagi anggota pada usia 56 tahun. Sementara biasanya hal itu bisa dicairkan setelah berhenti tanpa ada pembatasan usia.
“Ini sangat tidak humanis. Seharusnya pemerintah bisa melihat urgensi dari social security (jaminan keamanan). Jadi jika terjadi dampak sosial harus terjamin keamanannya bagi buruh atau masyarakat yang mengikuti program tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Mantan Menaker Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA
Nisaz berpendapat bahwa, JHT adalah salah satu Program dari social security. Bila bisa dicairkan hal ini sesuai kebutuhan mendesak.
“Bila mana terjadi situasi yang tidak aman seperti kematian dan hari tua yang bisa dimanfaatkan. Bukan malah menunggu sampai usia 56 tahun, ini yang harus dipahami,” katanya.
Aturan semacam itu diungkapkan Nisaz, sebetulnya bukan kali pertama dibuat oleh pemerintah. Dulu juga Presiden Jokowi pernah membuat aturan bagi JHT yang bisa dicairkan dengan syarat masa kepersertaan 10 tahun.
“Hal ini ditolak oleh buruh dan kalangan masyarakat dan tahun ini terulang kembali. Maka dari itu kami dari Kumandang Banten menolak dan mengecam keras Permenaker yang tidak pro rakyat,” ujarnya. (nipal)

















