SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif dan Ida Fauziyah bakal dipanggil oleh KPk
sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Dari menteri HD sampai IF, ya tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik juga akan mengklarifikasi keduanya tentang temuan-temuan pada proses penggeledahan yang telah dilakukan penyidik.
“Bahwa bila memang menteri bersih maka Insya Allah ke bawahnya akan bersih. Nah, nanti indikatornya bagaimana? Akan kami crosscheck lagi dan akan kami klarifikasi dengan alat-alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Budi menyatakan, praktik pemerasan tersebut diduga sudah dilakukan sebelum tahun 2019. “Dari hasil proses pemeriksaan KPK, memang praktik ini sudah berlangsung sejak 2012,” ungkap Budi.
Pada tahun itu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Budi memastikan, penyidik komisi antirasuah akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Selain itu, KPK juga menelusuri aliran uang hasil pemerasan tersebut. Sejauh ini, Budi menyebut, uang hasil pemerasan sepanjang 2019-2024 mencapai Rp 53,7 miliar.
Uang tersebut mengalir ke kantong delapan tersangka, yakni eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono (SH) dan Haryanto (HY).
Kemudian, dua mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Wisnu Pramono (WP) dan Devi Angraeni (DA).
Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Gatot Widiartono (GW), serta tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yakni Putri Citra Wahyoe (PC), Jamal Shodiqin (JML), dan Alfa Eshad (ALF).
Budi merinci, SH menerima Rp 460 juta, HY Rp 18 miliar, WP Rp 580 juta, DA Rp 2,3 miliar, dan GTW Rp 6,3 miliar. Kemudian, PCW Rp 13,9 miliar, ALF Rp 1,8 miliar, dan JMS Rp 1,1 miliar.
Para tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai “uang dua mingguan”.
Juga, untuk membayar makan siang pegawai dan membiayai kegiatan-kegiatan non budgeter.
“Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang, sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” ungkap Budi.
Delapan pejabat dan pegawai Kemnaker tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No 31 Tentang Pemberantasan Tipikor. (rm)