SATELITNEWS.ID, LEBAK—Kepala Satuan Lulintas (Satlantas) Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kresna Aji Perkasa menegaskan, truk yang nekat membawa muatan berlebihan atau over dimensi dan over load (ODOL) bisa dibui serta denda hingga Rp 24 juta.
Hal itu menurut Kresna berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/ 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman bagi para pelaku yang menjalankan kendaraan tidak sesuai ketentuan bakal dikenakan pidana maksimum satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta. “Kita berikan tindakan tegas kepada truk yang nekat angkut ODOL. Bisa tilang bahkan pidana,”katanya, Selasa (15/02/2022).
Lebih jauh Kresna menjelaskan, tindak pidana itu diberikan kepada pelaku usahanya karena masih memberikan izin kepada sopir bermuatan berlebihan. “Kalau pidana yang ditindaknya itu pengusaha yang masih mengoperasikan ODOL,” terang mantan Kapolsek Panongan ini.
Kehadiran ODOL menurut Kresna, sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara tersebut maupun pengendara lainnya. Oleh karenanya, kegiatan tersebut harus dihentikan agar tak dispelekan. “ODOL ini sangat membahayakan dalam berlalulintas, baik itu pengendara truk nya maupun pengendara lainnya,” ujarnya.
Dengan adanya sanksi tegas itu, Kresna berharap tidak ada lagi pelaku industri yang menjalankan kendaraan ODOL. Lagi pula, hal itu demi kepentingan orang banyak. “Industri saya harap tidak menambah over dimensi ini, juga tidak menambah ketinggian muat akhirnya terjadi ketidakseimbangan,”harapnya.
Penindakan itu menurut Kresna, tak serta merta dilakukan. Pihaknya, menegaskan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar para pelaku industri bahkar sopir truk agar tidak ODOL. “Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu terkait ketegasan ini. Saya harap pengusaha dan pengemudi truk bisa mematuhi aturan tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga: Urus Perpanjangan SIM Cukup Lewat Ponsel
Menanggapi ketegasan itu, disambut baik sejumlah pengendara salahsatunya Bagus. Warga Rangkasbitung ini menyambut baik ketegasan tersebut. “Patut kita sambut, sebab ke berada ODOL itu sudah meresahkan dan membayakan keselamatan jiwa manusia. Contohnya truk bermuatan berlebih ketika di jalan limbahnya bercucuran, debu dan itu jelas membahayakan keselamatan pengendara,” pungkasnya.(mulyana)
























