SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Fakta baru terkuak dalam sidang lanjutan kasus kabakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Selasa (15/2/2022). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Klas I A terungkap adanya barang ilegal di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran, blok C 2 Lapas tersebut.
Mantan kepala Lapas Tangerang Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono mengatakan di sana terdapat penanak nasi hingga terminal listrik. Hal itu, dia ungkap saat ditanya majelis hakim Aji Suryo dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi. “Ada televisi buat hiburan warga binaan, dispenser. Keduanya itu jadi inventaris. Ada juga ditemukan kabel-kabel, colokan, dan magic jar yang dimiliki warga binaan,” jawab Victor.
Aji kembali bertanya soal orang yang bertanggung jawab dalam pengaturan kabel ini. Terutama, pada saat pertama kali terjadinya korsleting listrik yang mengakibatkan kebakaran hingga menewaskan 49 narapidana. “Untuk kebutuhan sarana prasarana terkait kabel, dipegang bagian umum. Korsleting listrik dari kamar 4,” kata Victor.
Atas kasus kebakaran ini Victor mengaku kalau ada tuas atau pemicu listrik dalam posisi turun. Sedangkan yang lainnya dalam posisi hidup. “Untuk instalasi tiap blok terpisah, kebutuhan sebelum kejadian masih normal. Dalam hal itu ada tuas satu yang dalam posisi turun, sedangkan yang lain tidak turun. Jalur dari panel ke blok C2 itu resmi,” jelasnya.
Selain itu, majelis hakim pun kembali menanyakan alasan lamanya petugas membuka pintu di Blok C2. Sehingga banyaknya warga binaan yang tewas terbakar. “Sebenarnya kalau melihat keterangan dan yang saya ketahui tangan petugas Yoga melepuh karena membuka pintu tersebut. Pada saat itu mereka berlari mengambil kunci. Karena itu ada dua kunci. Itu ada slip di anak kunci itu. Ada slip waktu itu,” jelas Victor.
Kata dia, di blok itu terdapat 19 kamar yang masing-masingnya ada pintu dan 1 pintu utama untuk keluar masuk napi dari blok. Pada saat kejadian, terdapat satu kamar-kamar kecil yang tidak terkunci. “Dan yang dibuka itu pintu utama untuk keluar. Saat api padam, saya masuk ke lokasi ada mayat yang posisi itu memegang jeruji,” jelas Victor yang menjabat sebagai Kepala Lapas Klas I saat peristiwa nahas itu terjadi.
Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang
Selain Victor, sidang yang digelar di ruang sidang 1 PN Tangerang ini menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Willy Gunawan sebagai bendahara, Ngadino Kabid keamanan dan ketertiban, Arif Rahman kasi keamanan dan Rino Soleh kepala kesatuan pengamanan Lapas.
Sidang ketiga ini pun turut menghadirkan empat orang terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut. Keempatnya, merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar.
Fakta lainnya terungkap dari pernyataan dari saksi yang dihadirkan. Selain dari hal tersebut ternyata juga terdapat adanya seorang warga binaan yang berjualan di dalam kamar penjara.
Hal itu diungkapkan oleh saksi Rino Soleh sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas 1 Tangerang. Hakim ketua menanyainya soal adanya napi yang melakukan transaksi jual beli di dalam kamar di Blok C2. “Iya benar ada warga binaan yang berjualan kopi di dalam,” jawab Rino.
Majelis hakim pun kembali menanyakan soal pelaku jual beli tersebut yang merupakan warga binaan kasus narkotika. Namun, Rino menampiknya. “Bukan yang mulia. Yang jualan merupakan warga binaan napiter (Napi teroris),” kata dia.
Penasaran dengan jawaban Rino, majelis hakim pun mencecarnya dengan serangkaian pertanyaan lanjutan. Aji bertanya soal izin warga binaan berjualan di dalam kamar. “Sudah ada kesepakatan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Densus 88, jika warga binaan itu diizinkan berjualan. Kesepakatan itu terjadi sebelum Kalapas Victor,” kata Rino.
Baca Juga: Sidang Putusan Ditunda, Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman
Rino pun menambahkan jika pihaknya tiap pekan selalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiap blok Lapas. Hal ini untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. “Dalam seminggu sekali disidak. Saat sidak, kami pun sering temui barang-barang yang tidak diperlukan dalam penjara. Tapi itu sudah langsung kami amankan dan musnahkan,” jelasnya.
Namun, ketika majelis hakim bertanya terkait penanganan saat terjadinya kebakaran, Rino pun tidak bisa menjawabnya. “Mohon maaf yang mulia, saat itu saya sedang cuti ke Cilacap (Jawa Tengah) untuk menghadiri prosesi 40 hari keluarga yang meninggal. Jadi saya tidak ada di lokasi,” katanya. (irfan/gatot)
























