SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Selain meniadakan sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, serta meminta masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang mengundang orang banyak. Sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), yang kini sudah merajalela. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, juga mengambil langkah antisipatif dengan memberlakukan kebijakan, agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah.
Dari salinan Surat Edaran (SE) Nomor 060/1473-Org/2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, terdapat beberapa poin penjelasan mengenai mekanisme kerja ASN di tengah Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona.
Salah satu poinnya menyebutkan, pegawai di lingkungan Pemkab Lebak dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home). Dengan ketentuan, pelaksanaan tugas kedinasan tersebut dilakukan secara bergantian, yang diatur oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Dengan asumsi, setiap hari pegawai yang melaksanakan tugas, terwakili oleh pejabat administrator, pengawas, serta pelaksana dan atau fungsional tertentu. “Mereka (ASN,red) yang melaksanakan tugas di rumah, ada ketentuannya. Mulai dari harus berada di kediaman masing-masing, tidak meninggalkan rumah, melaporkan lokasi keberadaannya via WhatsApp (WA) dan dapat hadir, apabila sewaktu-waktu diperlukan,” kata Eka Prasetiawan, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Setda Lebak, saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh Satelit News, kemarin.
Eka menambahkan, dalam SE telah disebutkan meski Work From Home, beberapa OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan dan Kelurahan, dapat mengatur sistem pelayanan dan sistem kerja pegawai, serta melaporkannya kepada Bupati, melalui Sekretaris Daerah.
“Walaupun bekerja di rumah, tetap harus melapor kepada pimpinan,” tandas Eka.
Menurutnya, pemberlakukan bekerja di rumah berlaku mulai Kamis (26/3) hari ini sampai dengan Jumat (29/5) mendatang. Ada konsekuensi bagi ASN yang kedapatan keluar rumah, selain kepentingan mendesak.
“Kalau ada ASN yang ketahuan keluar rumah, tanpa keperluan mendesak atau berupa tugas kedinasan, dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen,” tandasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak Edi Wahyudi, meminta kepasa ASN untuk menaati aturan yang dikeluarkan Pemkab Lebak. “Jangan sampai, kebijakan dalam pencegahan penyebaran Virus Corona ini di salahgunakan. Kami dari BKPP dan Inspektorat, akan mengawasinya secara,” pungkasnya. (mulyana/mardiana)
Diskusi tentang ini post