SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 4.837 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan dengan dilindas bulldozer dalam rangka peringatan HUT Kota Tangerang ke-29, Senin (28/2). Pemusnahan yang dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu dihadiri Wali Kota Arief R Wismansyah beserta pejabat lainnya.
“Berharap ini menjadi komitmen kami dengan seluruh rekan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk menjaga, mengamankan wilayah Kota Tangerang dari berbagai penyakit sosial,” ujar Arief Wismansyah.
Arief mengatakan operasi pemberantasan miras itu dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pemusnahan ribuan miras tersebut, lanjutnya, merupakan hasil operasi Satpol PP Kota Tangerang di seluruh wilayah kecamatan se-Kota Tangerang dalam kurun waktu Maret 2021-Februari 2022.
“Saya mengajak masyarakat untuk taat terhadap regulasi yang mengatur tentang haramnya menjual maupun mengonsumsi miras, demi mewujudkan masyarakat berakhlakul karimah,” jelasnya.
Arief menambakan adapun miras yang dimusnahkan tersebut jumlahnya diklaim meningkat dibanding kurun waktu 2020-2021.
“Ya justru operasi sangat intens. Kalau dari laporan dari pak Sekda (Sekretariat Daerah), saya lupa berapa jumlahnya tapi memang bertambah. Tapi untuk titik-titiknya razia berkurang. Makanya kayaknya masyarakat harus diberikan pemahaman lebih jauh tentang aturan ini,” jelasnya. (irfan)