Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman:Jaksa Kurang Serius

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 14 Mar 2022 17:13 WIB
Rubrik Nasional
Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman:Jaksa Kurang Serius

Munarman (IST)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut hukuman 8 tahun kurungan penjara terkait kasus terorisme. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan untuk melakukan aksi terorisme di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umim menuturkan hal-hal yang memberatkan Minarman. Diantaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman hingga tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah perannya sebagai tulang punggung keluarga. Dalam perkara ini Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Adapun, Munarman diketahui menghadiri agenda acara baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tengerang, Selatan, Banten pada 6 Juli 2014 silam. Selain itu, Munarman juga hadir di acara baiat kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

BeritaTerbaru

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB

Menanggapi tuntutan tersebut, Munarman menegaskan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan kliennya awalnya menduga bahwa Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan hukuman mati. Namun hanya 8 tahun penjara, sehingga menilai tuntutannya kurang serius.

“Kami sependapat dengan Pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” kata Aziz.

Baca Juga: Terdakwa KDRT di Serpong Dituntut 1 Tahun Penjara

Ditanya soal ekspresi Munarman ketika mendengar tuntutan itu, Aziz menyebut jika kliennya hanya tertawa saja. Sebab, Munarman menilai tuntutan itu tidak serius.

“Tertawa-tawa saja, tidak serius. Harusnya tuntutan mati tuntutannya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Aziz menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak membuatnya khawatir berlebihan. Karena dia menduga adanya kriminalisasi terhadap Munarman.

“Makanya kita santai saja, karena hal-hal begini kita sudah tahu dan seperti dugaan bahwa memang bukan murni hukum,” tutur Aziz. (jpc/gatot)

Tags: FPIjaksa penuntut umumMunarman
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Bisnis

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni
Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

SAMBUT JAMAAH HAJI - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menyambut kepulangan jamaah haji kloter 23 asal Kabupaten Pandeglang, di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Senin (29/6/2026) dini hari. (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Pandeglang Kloter 23 Di Asrama Haji Cipondoh

Senin, 29 Jun 2026 12:55 WIB
PERINGATAN HANI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. (ISTIMEWA)

BNN Kota Tangerang Sapa Anak Muda di Kafe dan Libatkan 1.000 Sekolah Cegah Narkoba

Sabtu, 27 Jun 2026 08:59 WIB
FOTO BERSAMA - Para atlet berfoto bersama, usai mengikuti Pekan Paralympic Pelajar Daerah (Peparepda) IX Provinsi Banten Tahun 2026. (ISTIMEWA)

Prestasi Meningkat, Atlet Peparpeda Pandeglang Persembahkan 2 Emas ‎

Minggu, 28 Jun 2026 12:42 WIB
SOSIALISASI - DiskominfoSP Kabupaten Serang, mensosialisasikan aplikasi SIDEKA-NG (Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation). (ISTIMEWA)

Wujudkan Smart City, Diskominfo Kabupaten Serang Kolaborasi Bersama 2 Kementerian

Rabu, 24 Jun 2026 16:27 WIB
GLADI BERSIH - Masyarakat Ciomas, gelar gladi bersih festival ngabring, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. (ISTIMEWA)

Catat Tanggalnya Dan Hadiri, Berbagai Kegiatan Siap Meriahkan Festival Ciomas Ngabring

Minggu, 28 Jun 2026 16:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.