SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Seorang pria pengangguran, Rohmat (33), warga Kampung Dukuh Jarsiah, Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, dibekuk personel Polsek Pandeglang Kota. Karena ia terlibat kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat, tahun 2021 lalu.
Ia dibekuk pekan lalu (13/3/2021). Dengan modus, saat beraksi ia berpura-pura menyewa satu unit mobil milik Maman Abdurahman, warga Cikondang, Kabupaten Pandeglang.
Namun usai transaksi sewa menyewa, pria itu tak kunjung memberi kabar pemiliknya. Bahkan, kendaraan yang dibawanya tak kunjung dikembalikan sesuai perjanjian sewa sebelumnya.
Panit Reskrim Polsek Pandeglang, IPDA Aap Ahmad Safei mengatakan, warga Saketi itu harus berurusan dengan polisi, karena menggelapkan satu unit mobil milik Maman Abdurahman, warga Cikondang.
“Kami menangkap Rohmat, yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil milik warga Cikondang,” kata IPDA Aap, Selasa (22/3/2022).
Kasus itu tambahnya, terjadi pada Rabu (10/10/2021) lalu, dengan modus, si pelaku berpura-pura menyewa kendaraan milik korban selama seminggu.
Baca Juga: Gadai Motor Sudah Dilunasi, Kendaraan Tak Kunjung Kembali, Polsek Ciledug Bergerak
Tak berpikir panjang dan tak menaruh curiga, lanjutnya, korban akhirnya menyewakan kendaraan tersebut pada pelaku. Namun, setelah lewat batas waktu, bukannya mengembalikan kendaraan yang disewanya, pelaku malah menggadaikan kendaraan tersebut pada seseorang, di wilayah Bekasi.
“Hingga Maret 2022, mobil tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Korban yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pandeglang. Atas dugaan penggelapan,” tandasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku dan mengamankannya di salah satu rumah makan, di Pandeglang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mobil tersebut sudah digadaikan senilai Rp 25 juta pada seseorang, di Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi. Saat ini, mobil tersebut sudah kami ambil untuk dijadikan barang bukti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui sudah 3 kali melakukan hal yang serupa, diancam Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. “Sesuai aturan, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Sementara, pelaku penggelapan, Rohmat, tidak menyangkal perbuatannya tersebut. Ia mengakui, atas apa yang dilakukannya selama ini. “Kendaraannya saya gadaikan ke warga Cikarang Utara, Bekasi, senilai Rp 25 juta,” akunya. (nipal)
Baca Juga: Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Penipuan Plastik Gilingan, 4 Orang Jadi Tersangka
























