SATELITNEWS.ID, TANGERANG—PT Angkasa Pura II mempersilakan Pemkot Tangerang untuk memperbaiki kerusakan Jalan Garuda dan Jalan Juanda di Kecamatan Batuceper. Perusahaan pelat merah itu menyatakan kedua jalan tersebut sebelumnya juga dibangun pemerintah daerah tanpa mengantongi izin.
Pernyataan itu diungkapkan VP of Asset Management PT Angkasa Pura II Kelik Hari Purwanto terkait desakan masyarakat agar Jalan Garuda dan Jalan Juanda segera diperbaiki. Perbaikan itu sendiri tidak dapat dilakukan Pemkot Tangerang lantaran terganjal status kepemilikan lahan.
Kelik membenarkan jika lahan di Jalan Garuda dan Jalan Juanda merupakan milik PT AP II. Namun, pembangunan terhadap kedua jalan tersebut tidak dilakukan perusahaan tersebut. Melainkan dilaksanakan pemerintah daerah.
Kelik menyatakan pada saat melakukan pembangunan jalan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang tidak mengantongi izin. Untuk itu dia menilai ada keanehan terhadap keengganan Pemkot Tangerang melakukan perbaikan jalan dengan alasan kepemilikan lahan.
“Jadi kalau di situ tanahnya kan punya kita tapi jalannya dia yang bangun tuh dulu. Jalannya Pemda, yang bangun Pemkot,”ungkap Kelik kepada wartawan, Selasa (22/3).
“Engga ada (izin), makanya dia bangun-bangun aja tuh kemarin bisa. Sekarang kok jadi malah ribet amat. Makanya aneh,”ungkap Kelik.
Baca Juga: Jalan Sitanala Kota Tangerang Mulai Dilebarkan
Menurut Kelik, PT Angkasa Pura II mempersilakan Pemkot Tangerang untuk melakukan perbaikan kedua jalan tersebut. Sebab kata dia, sudah ada perjanjian antara PT AP II dengan Pemkot Tangerang untuk memakai sistem pinjam pakai apabila pembangunan jalan dilakukan untuk masyarakat.
“Logika kita sih kalo mau benerin, benerin aja. Aset tanah kan ngga kemana – mana. Maksudnya kalau buat masyarakat kita sudah ada MoU sama Pemkot untuk pinjam pakai,” tegasnya.
Namun untuk memperkuat status hukumnya, PT Angkasa Pura II kini menunggu respon Kejaksaan Tinggi Banten terkait permintaan legal opinion. Permintaan opini hukum itu terkait sistem pinjam pakai sama Pemkot Tangerang.
“Kalau umpamanya Kejati sudah ngeluarin LO-nya kalau boleh dengan cara begini, ya udah nanti kita kerjasama pinjam pakai jadinya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kegusaran masyarakat terhadap kerusakan Jalan Garuda dan Ir Juanda di Kecamatan Batuceper Kota Tangerang akhirnya memuncak. Setelah dua tahun mengeluh dan tak ada tindak lanjut, warga memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa mendesak Pemkot Tangerang melakukan perbaikan kedua jalan tersebut. Demonstrasi yang berlangsung di Jalan Garuda, Senin (21/3) itu diwarnai orasi, pembentangan spanduk hingga penanaman pohon pisang di tengah jalan.
Koordinator aksi unjuk rasa Elvin mengatakan kondisi jalan berlubang sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu. Sejak itu pula, warga sudah meminta agar Pemkot Tangerang melakukan perbaikan. Namun hingga kemarin, kedua jalan tersebut tak tersentuh perbaikan.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Marsekal Suryadarma Neglasari Dimulai
“Protes kita ini tentang perbaikan jalan yang ada di Jalan Juanda dan Jalan Garuda. Yang sejauh ini tidak diperbaiki, padahal kita bersuara sudah dari tahun 2020,” ujar Elvin, Senin (21/3).
Terkait persoalan tersebut, tim dari Dinas PUPR Kota Tangerang didampingi empat Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan survei bersama ke lokasi jalan rusak di Batusari, Kecamatan Batuceper, Selasa (23/3).
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan kegiatan survei ke lokasi merupakan hasil koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada Kejaksaan Negeri Tangerang dalam rangka pendampingan hukum. Pasalnya lokasi jalan rusak tersebut merupakan aset Angkasa Pura (AP) II sehingga perlu kehati-hatian sebelum dilakukan perbaikan menggunakan sumber APBD Pemkot Tangerang. Adapun pihak yang melakukan survei ke lokasi tersebut adalah Sekdis PUPR didampingi Kabid Bina Marga serta Kasie Datun Kejaksaan Negeri Tangerang bersama tiga jaksa pengacara negara.
“Kita minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tangerang agar kegiatan yang kita lakukan memiliki kekuatan hukum. Pasalnya jalan rusak ini aset AP II dan hasilnya kita sudah lakukan survei bersama,” ujarnya.
Sementara itu hasil dari kegiatan survei, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang akan menyiapkan langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah aset jalan untuk memiliki kekuatan hukum ketika akan dilakukan perbaikan oleh Pemkot Tangerang.
“Pihak kejaksaan melihat jika jalan ini adalah untuk urusan kepentingan umum dan merupakan akses utama yang perlu penanganan segara. Maka itu koordinasi akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang dengan pihak AP II,” ujarnya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yakni Muhammad Ikhsan menuturkan jika jalan yang alami kerusakan parah berlokasi di Jalan Juanda sepanjang 1,6 kilometer dan Jalan Garuda sepanjang 2,8 kilometer. Pemkot Tangerang pun sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan Jalan Juanda dengan biaya sebesar Rp16 Miliar.
“Pemkot sudah siapkan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut dan dalam pelaksanaan kita mengajukan pendampingan hukum kepada pihak kejaksaan,” katanya.
Sekdis PUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menambahkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dicky Yunandar Siregar yang hadir dalam kegiatan survei tersebut mengatakan jika Kejaksaan akan melihat progress dari hasil pembahasan yang dilakukan selama ini.
“Kejaksaan siap mendampingi dan melihat hasil pembahasan yang selama ini sudah dilakukan. Karena ini kaitan pemanfaatan lahan aset AP II oleh Pemkot Tangerang,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangerang Apanudin mendesak PT Angkasa Pura II mempercepat penyelesaian pembahasan status lahan jalan Juanda dan Garuda dengan Pemkot Tangerang. Pasalnya kedua ruas jalan tersebut kondisinya memprihatinkan. Kerusakan parah membuat jalan sulit dilalui kendaraan.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan soal status lahan Jalan Juanda dan Garuda, sehingga Pemkot Tangerang tidak bisa melakukan perbaikan di dua ruas jalan tersebut sejak tahun 2019,” ungkap Apanudin.
Dijelaskan wakil rakyat yang berasal dari partai Gerindra ini bahwa pembahasan status lahan jalan Juanda dan Garuda antara AP II dan Pemkot Tangerang dapat diselesaikan dengan mudah sebab keduanya merupakan bagian dari pemerintah.
“Satu Pemda yang punya wilayah, yang satunya BUMN yang notabene sama-sama mewakili negara, masa persoalan status lahan harus bertahun-tahun gak selesai-selesai, terlalu egois, yang jadi korban akhirnya masyarakat karena sampai saat ini jalan tersebut tidak bisa dipergunakan secara layak, bahkan banyak yang mengalami kecelakaan di dua ruas jalan tersebut bahkan ada yang meninggal,” kata Apanudin.
Sedangkan sebagai wakil rakyat dan warga setempat setiap hari dirinya menerima aspirasi dari masyarakat yang meminta perbaikan jalan tersebut. “Karena kami adalah penyambung aspirasi masyarakat, wajib menerima apa yang disampaikan masyarakat,” katanya.
Ditambahkannya, untuk menyelesaikan masalah tersebut DPRD pernah memanggil PT AP II namun tidak menghasilkan solusi sebab yang hadir tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan atas masalah status jalan Juanda dan Garuda.
“Masa yang datang ke kita hanya staf, yang tidak bisa ambil keputusan, ujung-ujung kita tidak dapat kepastian,” kata Apanudin. (irfan)
























