SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak akan melakukan karantina lagi saat menginjakkan kaki di Indonesia. Hal tersebut setelah Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) berisi aturan atau syarat masuk ke Indonesia bagi yang baru datang dari luar negeri.
Dansatgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 / 2022, bagi PPLN yang akan memasuki Indonesia. SE tersebut kata dia telah berlaku pada 23 Maret 2022 lalu. “Mekanismenya yaitu Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang masuk entry point Soekarno- Hatta tetap dilakukan PCR dan tidak menunggu di bandara maupun di hotel. Namun sesuai dengan alamat masing-masing,” ujarnya, Kamis, (24/03/2022).
Bila ada PPLN yang positif Covid-19 maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Pihaknya pun meminta PPL untuk sadar dalam menjalankan protokol kesehatan. “PPLN yang positif Covid-19 akan dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat melaporkan untuk meningkatkan kesadaran diri terhadap PPLN yang terpapar positif,” jelas Agus.
Agus mengatakan, saat ini pihaknua fokus dalam mengantisipasi lonjakan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Sebab, diprediksi jumlah penumpang akan terus meningkat jelang Ramadan. “Antisipasinya kita hanya bisa melakukan deteksi yang ada di bandara maka setiap kali ada PPLN atau wisata religi atau kegiatan lainnya maka akan dilakukan PCR yang ada di bandara,” katanya.
Sebab, dalam SE tersebut kata dia tak disebutkan PPLN diwajibkan untuk karantina. “Sangat terjadi peningkatan jumlah penumpang tidak akan turun dari 5000 Penumpang saat ini sampe berikutnya,” imbuhnya.
Mengutip SE Nomor 15/2022, Kamis (24/03/2022), PPLN kini bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah bandara seperti: Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).
Baca Juga: Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional
PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).
PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. Adapun syarat bagi PPLN yang hendak memasuki Indonesia di pintu kedatangan, wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.
Namun, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang belum atau baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama tetap wajib karantina masuk Indonesia. Walaupun hasil tes PCR ulang di pintu masuk kedatangan (entry) menunjukkan negatif Covid-19, kewajiban karantina harus dijalani. Perbedaan pada aturan sebelumnya, bagi PPLN yang menerima vaksinasi dosis pertama diwajibkan karantina selama 7 x 24 jam. SE terbaru juga mengatur tidak adanya lagi kewajiban karantina bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap 2 dosis dan booster. Artinya, PPLN boleh langsung melanjutkan perjalanan.
WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Dengan syarat, WNA PPLN yang bakal menerima vaksin wajib mengikuti ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). (irfan)
Baca Juga: Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan
