SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Jelang bulan suci Ramadan, petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, PD Pasar Kota Tangerang, Satpol PP, Dinas Indagkop&UKM Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, BBPOM Serang serta Balai Besar Karantina Ikan, PMKHP Jakarta I, Rabu (30/03/2022) pagi menggelar kegiatan pengawasan pangan terpadu di Pasar Anyar Kota Tangerang. Hasilnya dari 230 sampel 10 yang diperiksa, 10 sampel mengandung bahan berbahaya yang dapat meracuni manusia.
Bahan-bahan pangan yang diketahui mengandung zat berbahaya itu adalah usus ayam rebus, ikan teri medan, tahu putih serta cincau hitam positif mengandung Formalin. Sedangkan produk pertanian ada daun kemangi diketahui mengandung residu pestisida. Selain itu pada Jeruk Medan juga ditemukan mengandung residu pertanian. “Ada juga untuk kemasan saos yang sudah ditemukan masa berlakunya habis atau kedaluarsa,”ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Abduh Surahman kepada wartawan. Meski ditemukan produk yang mengadung bahan berbahaya, namun bila dipersentase kata Abduh jumlah bahan pangan yang aman dijual masih 95 persen.
Kegiatan yang diawali dengan pengambilan sampel bahan pangan untuk dilakukan pengujian ke sejumlah pedagang itu dimulai sejak pukul 06.00 WIB. Satu persatu dilakukan uji. Kemudian didapatilah sejumlah bahan berbahaya. Oleh petugas, pedagang kemudian disambangi untuk diberi peringatan. Salah satunya adalah pedagang teri nasi.
Pedagang ini menjual dagangannya di jalan depan Pasar Anyar. Penjual ikan teri ini berinisial Mly. Sayangnya ketika petugas datang lag, Mly tidak ada di tempat. Hanya ada istrinya yang menunggu dagangan. Kabid Keaneragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan DKP Memet Indiarto pun lantas menanyakan dari mana ikan teri tersebut diperoleh.
Sang istri penjual lantas menyebut dari Muara Angke, Jakarta. “Kita juga nggak tau pak, kita kan cuma dapat doang. Kalau mau diambil semuanya ya datang aja ke Angke,”ujarnya setengah tersungut. Memet pun lantas meminta agar bahan pangan yang dijualnya tak diperdagangkan lagi karena bisa berdampak berurusan dengan polisi. Namun lagi-lagi perempuan tersebut seolah tak terima. “Kalau saya tahu juga nggak bakal saya jual,”jelasnya. Kemudian, perempuan tersebut diberi peringatan secara tertulis agar tak mengulangi perbuatannya.
Senada, penjual usus yang mengandung Formalin inisial Kus juga mengatakan tak mengetahui dagangannya mengandung Formalin. Sebab dirinya pun mengaku hanya menerima usus apa adanya. “Dari kemarin-kemarin saya juga cuma diberi,”katanya seraya menyebut satu nama. Ia bahkan hanya pasrah ketika petugas menyita satu kantong besar usus ayam yang belum sempat terjual. Wajah lesu diperlihatkannya ketika dia dibawa ke lokasi pengujian untuk ditanyakan lebih lanjut. “Ini kami sita bu supaya tidak dijual kembali,” ujar seorang petugas dari Sat Reskrim Polres Metro Tangerang yang ikut mendampingi. (made)
.