SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Bau oli bekas kembali muncul di Kali Cirarab, tepatnya di Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang. Kepala Desa Pisangan Jaya pun menyurati Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, DLHK hingga Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang terkait permasalahan ini.
Muhammad Khotib mengatakan bau oli bekas itu sempat hilang setelah petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan penelusuran di kali tersebut pad apertengahan Maret 2022. Kala itu DLHK Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap pabrik pengolahan oli bekas milik PT Cheng Kai Lie. Namun kini, kata Khotib, aroma tak sedap akibat limbah pengolahan oli bekas timbul lagi.
“Memang beberapa hari setelah dilakukan pemeriksaan dan teguran oleh DLHK sempat menghilang aroma limbah oli tersebut. Namun, kini aroma tersebut kembali mencuat,” kata Khotib, Rabu (30/3).
Dia menyatakan aroma yang ditimbulkan oleh limbah pengolahan oli bekas tersebut sangatlah mengganggu pernafasan. Khotib khawatir aroma tersebut bisa menyebabkan penyakit, diantaranya ISPA dan paru-paru.
“Aromanya membuat pusing. Tidak menutup kemungkinan lambat laun bisa membuat penyakit ISPA dan paru-paru, ” ujarnya.
Menindaklanjuti keluhan warganya tersebut, Pemerintah Desa Pisangan Jayatelah menyurati Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, DPRD Komisi III, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang agar bisa memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang membuang limbah ke Kali Cirarab. Menurut Khotib, Bupati Tangerang pernah menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan mentolerasi tindakan-tindakan industri yang mencemari lingkungan. Maka dari itu, dirinya berharap tidak ada lagi industri khususnya pabrik pengolahan oli bekas yang mencemari lingkungan di wilayah Pisangan Jaya.
“Kami surati Bapak Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, DPRD Komisi III, dan DLHK Kabupaten Tangerang, kami berharap para pemangku jabatan bisa menindak tegas. Agar masyarakat merasa nyaman,” harapnya.
Menanggapi surat yang dilayangkan Kepala Desa Pisangan Jaya. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dirinya meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti terkait keluhan warga Pisangan Jaya.
“Kasih kesempatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk tindak lanjut,”singkatnya, kemarin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Kami akan cek dulu ya,”singkatnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, HM. Supriadi tidak memberikan komentar apapun saat dihubungi oleh Satelit News.
Sebelumnya diberitakan Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang petugas menemukan industri pengolahan oli bekas yang limbahnya diduga mencemari kali Cirarab sehingga dikeluhkan oleh warga.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan industri oli bekas itu berada di dalam wilayah kawasan industri Akong, Kecamatan Sepatan. Menurut Taufik, pabrik itu milik PT Cheng Kai Lie. DLHK Kabupaten Tangerang kini sedang menyusun pelaporan terkait pencemaran lingkungan.
“Sudah ditemukan, hanya teman-teman DLHK sedang menyusun laporannya, yang dilaporkan ke kami pengolahan oli bekas ada di Kecamatan Sepatan, kawasan Akong, milik PT Cheng Kai Lie,”kata Taufik kepada Satelit News, Selasa (8/3).
Saat dilakukan pengecekan, lanjut Taufik, kondisi pabrik tersebut sudah dalam keadaan bersih. Dia juga menegaskan, bahwa pabrik tersebut sudah mendapatkan sanksi administratif dari Kementrian LHK RI.
“Hal yang dipersiapkan sudah diperbaiki oleh pihak perusahaan, saat ini tinggal menunggu evaluasi dari Kementrian LHK saja, ” ujarnya. (alfian)