SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Titis Tri Wulandari, memohon dukungan semua pihak menuju zona integritas.
Ia juga memohon kepada masyarakat, untuk mendukung secara penuh. Terutama, bagi mereka yang sedang berperkara. Jangan sampai terjadi pungutan liar (pungli), suap, atau hal – hal lain yang mengarah kepada pelanggaran perundang – undangan dan inkonstitusional.
Demikian ditegaskan Titis, saat bersilaturahmi dengan wartawan yang tergabung dalam Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang, di Aula PN setempat, Kamis (31/3/2022).
“Kami sangat menghindari tindakan pungli, korupsi, gratifikasi dan sebagainya,” tegas Titis.
Melalui silaturahmi ini, ia berharap dapat lebih meningkatkan hubungan kekeluargaan dan sinergitas. Supaya tidak ada sekat, antara jajaran PN Pandeglang dengan wartawan.
“Supaya kita tidak ada jarak, dan hubungan komunikasi terbangun dengan baik,” tandasnya.
Baca Juga: Tok, Riko Arizka Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Pandeglang
Menurutnya, sejauh ini PN Pandeglang secara optimal akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sesuai dengan Tugas pokoknya yaitu, memeriksa dan mengadili perkara.
“Untuk itu, masyarakat harus percayakan kepada kami, apapun keputusannya itu sudah sesuai aturan. Kami juga mohon doanya, mohon dukungannya,” tandasnya.
Memasuki bulan suci Ramadan 1443 H, pelayanan di PN Pandeglang tetap berjalan normal. Hanya saja, ada sedikit perubahan di jam pelayanan.
“Selama Ramadhan, pelayanan dimulai buka jam 08.30 WIB sampai jam 03.00 WIB. Kualitas pelayanan, seperti biasa. Dibuka layanan umum pidana, perdata, semuanya tetap kami buka dan juga sidang seperti biasanya, dilaksanakan secara virtual. Hanya saja waktunya akan dipersingkat,” terangnya.
Ketua Porwan Pandeglang, Nipal Sutiana menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh PN Pandeglang menuju zona integritas, serta agenda-agenda yang dicanangkannya.
“Sinergitas perlu. Kami juga berharap, jajaran di PN Pandeglang memberikan pelayanan yang baik kepada wartawan, sesuai dengan kebutuhannya,” imbuhnya. (nipal)
Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara dan Dilarang Mengakses Internet Selama 8 Tahun
























