Cristine Terekam Kamera Membawa Anjing, Status Perkara Masuk Penyidikan
SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin angkat bicara terkait kasus upaya penyelamatan anjing yang berujung ancaman masuk penjara. Kapolres menegaskan perkara yang diawali dengan alporan pencurian anjing di wilayah Kecamatan Cipondoh masih berproses.
Menurut Kapolres, kasus ini ditangani oleh Polsek Cipondoh. Diketahui kasus ini dialami oleh warga perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Cristine. Cristine dituduh mencuri tiga ekor anjing. Padahal menurutnya, dia hanya ingin mengobati anjing yang saat itu ditemukan dalam keadaan memprihatinkan.
Pemilik anjing pun kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cipondoh. Kemudian, jajaran Polsek Cipondoh mendapati Cristine tengah membawa anjing tersebut. Lalu mereka menyambangi Cristine di kediamannya untuk meminta keterangan.
“Dalam prosesnya sampai saat ini debatebel berbagai pendapat termasuk dari pihak terlapor ya silahkan sah-sah saja berpendapat sesuai sudut pandangnya,” ujarnya, Senin (4/4).
Dia menyarankan agar kedua belah pihak kooperatif sehingga kasus ini bisa terungkap. Terutama soal adanya unsur pidana. Apabila dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana kata Komarudin maka kasus ini akan dihentikan.
Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Rumah Kos dan Motor Dibekuk
“Namun mana kala ditemukan unsur pidana proses dijalankan jadi jangan berpendapat sesuai pendapatnya masing-masing. Toh nanti akan kita ungkap sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan,” jelasnya.
Komarudin menjelaskan kasus ini berawal pada 29 Maret 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pemilik anjing sedang berada di luar rumah dan mendapatkan informasi kalau tiga ekor hewan peliharaannya itu hilang.
Saat itu anjing tengah ditaruh di luar rumah diikat di bawah pohon dekat sungai Green Lake City. Anak pemilik anjing sempat melihat tiga perempuan yang diduga pelaku. Pemilik hewan peliharaan itu kemudian sempat mencari tiga perempuan yang diduga mengambil anjingnya tersebut. Namun setelah mencari sampai malam hari, pelaku tidak diketemukan.
Selanjutnya keesokan harinya pada Rabu (30/3/2022), pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh atas kehilangan 3 ekor anjing, 1 ekor anjing jenis golden retriever dan 2 Siberian Husky.
Atas laporan tersebut tim Reskrim langsung melakukan cek TKP di lokasi kejadian dan hanya menemukan rantai pengikat anjing yang masih terikat di pohon. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan melihat rekaman kamera pengawas dan terlihat pelaku 3 perempuan. Ketiganya mengambil anjing tersebut dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris warna putih.
“Kita menemukan mengarah kepada orang yang membawa kita masih memakai asas praduga tidak bersalah tiga ekor anjing itu katanya diselamatkan,” kata Komarudin.
Baca Juga: Tepergok Bawa Ganja, Pengendara Motor Ditangkap Aparat Polres Metro Tangerang
Pada 31 Maret 2022, setelah dilakukan penyelidikan penyidik telah menemukan 2 alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk. Sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan ke tahap penyidikan.
Kemudian diketahui rumah diduga salah satu perempuan yang membawa anjing milik korban. Selanjutnya tim Reskrim bersama dengan korban, didampingi ketua RT dan Satpam setempat mendatangi rumah perempuan tersebut.
Kata Komarudin, Cristine tidak mengakui telah mengambil anjing tersebut. Namun setelah ditunjukkan rekaman kamera pengawas, Cristine baru mengakui kalau telah mengambil anjing milik korban tanpa ijin. Dia beralasan korban telah menyiksa anjing tersebut.
Cristine berdalih ingin merawat anjing tersebut. Namun korban tetap ingin anjing miliknya untuk dikembalikan, dan korban menyangkal tuduhan Cristine. Dimana korban dituduh telah menganiaya anjing tersebut. Namun pelaku tetap tidak mau menyerahkan. Setelah dilakukan upaya negosiasi tidak berhasil, penyidik dan korban kembali ke Polsek.
“Nanti bahasa diselamatkan akan kita kaji karena esensinya kalau kita lihat itu milik seseorang yang dibawa. Oleh karenanya penyidik bergerak sesuai bukti fakta keterangan yang ada, dari sanalah kita akan menggali atau mencari kalau memang tidak memenuhi unsur pidana akan kita akan hentikan kalau ada saya lanjutkan,” pungkas Komarudin.
Sebelumnya diberitakan, tindakan Cristine menyelamatkan anjing di pinggir jalan membuatnya didera konflik. Warga perumahan Green Lake City Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang itu terancam masuk bui karena sang pemilik hewan peliharaan melaporkan kehilangan anjing ke Polsek Cipondoh. Cristine juga melaporkan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Ipda Zainal Arifin ke Propam Polres Metro Tangerang Kota dengan tuduhan salah prosedur dalam melakukan penyelidikan. (irfan)
