SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang meminta para pekerja melaporkan apabila mendapat masalah terkait tunjangan hari raya (THR). Mereka bisa langsung melaporkannya ke posko pengaduan THR di lantai 2 Gedung Disnaker, di Kawasan Pendidikan Cikokol.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, posko pengaduan THR telah dibuka pada Rabu (13/04/2022) dan berakhir Jumat, (29/04/2022). Pihaknya pun akan membantu para pekerja untuk mendapatkan haknya.
“Posko pengaduan THR kami buka mulai Rabu (13 April 2022) hingga Jumat, 29 April 2022. Sejauh ini, kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan ke-8.000 perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang,” ujarnya.
Ujang menuturkan hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Namun terdapat keringanan bagi perusahaan yang terkendala dalam pemberian THR ke pekerjanya. “Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan,” katanya.
Ujang menjelaskan, bagi perusahaan yang mengalami keterlambatan pemberian THR, dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu. Itu berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.
“Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR. Di Kota Tangerang wajib lapor ketenagakerjaan dan perusahaan terdapat sekitar 8.000 perusahaan makro dan mikro, dengan jumlah pegawai per April 2022, pekerja laki-laki sebanyak 177.813 ribu dan perempuan ada 81. 460,” jelasnya.
Baca Juga: 3.450 Pekerja Rentan di Lebak Dapat Jaminan
Terkait prosedur pelayanan, Ujang menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti proses tersebut setelah adanya penerimaan aduan, dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan. Selebihnya, lanjut Ujang, untuk peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.
“Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR, bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker Kota Tangerang. Kami ada 5 petugas yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan,” katanya. (irfan)
























