SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Bupati Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran tentang perubahan atas surat edaran Bupati Tangerang Nomor: 443.2/1075-Bag.Um, tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyusaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegagan Penyebarluasan covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Zaki mengatakan, Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 443.2 /1164-Bag.Um tersebut, ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2020. Kata dia, ada beberapa poin tambahan dan ada yang dirubah, yakni pada penyelenggaraan penyesuaian sistem kerja.
“Pegawai yang wajib masuk kerja yaitu pejabat pimpinan tinggi Pratama administrator (setara eselon 3a), Camat, Lurah serta Dinas Kesehatan, DPMPTSP, RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dishub, Disdukcapil, petugas kebersihan, dan petugas lapangan pekerjaan umum,” jelasnya.
Kemudian kata Zaki, pegawai dalam jabatan administrator (setara eselon 3B), pengawas dan pelaksana, yang dapat bekerja di rumah diserahkan kepada Kepala Organisais Perangkat Daerah (OPD masing-masing. “Dengan pertimbangan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan operasional organisasi, yang ditetapkan dengan surat perintah kepala perangkat daerah,” katanya.
Selain hal-hal yang telah disebutkan lanjut Zaki, poin-poin pada surat edaran Bupati Tangerang terdahulu yang bernomor 443. 2/1075-bag.Um tentang tindak lanjut surat edaran Menteri Pan RB Nomor 19 Tahun 2020, Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus di lingkungan pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku. Serta merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
“Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Tangerang telah lebih dahulu mengeluarkan Suart Edaran bernomor 443.2/1075-Bag.Um Tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pan RB, terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan corona virus di Kabupaten Tangerang yang berlaku tanggal 18 sampai 30 Maret 2020. (aditya)
Diskusi tentang ini post