Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Edukasi

Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono Jadi Tersangka Lagi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMK 7 Tangsel

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 27 Apr 2022 10:15 WIB
Rubrik Edukasi, Headline
Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono Jadi Tersangka Lagi

KPK menahan dua tersangka dalam kasus pengadaan tanah SMK 7 Tangsel. (TANGKAPAN LAYAR)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS,ID,JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada 2017. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono selaku kuasa pengguna anggaran. Ardius sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada perkara dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4) mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dimulai sejak Agustus 2021 lalu. Ketiga tersangka itu yakni Ardius Prihantono selaku kuasa pengguna anggaran dan dua pihak swasta Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah.

Agus dan Farid langsung ditahan seusai diumumkan sebagai tersangka.  Agus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan Ardius tidak ditahan karena sedang dalam tahanan Kejaksaan Tinggi Banten.

“KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022,” tutur Alex.

Alexander Marwata menjelaskan pada Oktober 2017, Ardius Prihantono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan tanah menerima informasi calon lokasi tanah untuk pembangunan SMK 7 Tangsel dari tersangka Farid Nurdiansyah dan Imam Supingi. Nama terakhir adalah Kepala SMK 8 Tangsel yang juga Pengawas SMK Dindikbud Banten.

Ardius kemudian melakukan survei bersama Farid Nurdiansyah, Imam Supingi, Lurah Rengas Agus Salim dan Oka Kurniawan konsultan dari PT GBK. Lahan yang disurvei merupakan milik Sofya M Sujudi Rasyad dan Franki.

BeritaTerbaru

IMG-20260513-WA0078

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
IMG_20260513_162637

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB
IMG_20260513_135759

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB

Setelah melakukan survei, Ardius selaku KPA diduga tidak menyusun hasil survei dalam berita acara. Kemudian, pada November 2017. Gubernur Banten membentuk tim koordinasi pengadaan tanah unit sekolah baru SMK/SMA Negeri di Banten. Ardius menjabat selaku sekretaris tim.

Pada bulan Desember 2017, Ardius menerima laporan penilaian tanah pengganti SMK 7 atas permintaan Dindikbud yang terletak di Kelurahan Rengas, Ciputat Timur. Lahan yang dinilai milik Sofya M Sujudi Rasyad dengan harga tanah 2,9 juta rupiah per meter per segi.

Menurut Alex, penilaian harga tanah itu mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan yang tertutup tembok warga. Penilaian harga 2,9 juta rupiah dilakukan dengan asumsi jalannya lebar. Selain itu Ardius juga tidak melakukan pemaparan di hadapan tim koordinasi.

“Lokasi tanah tidak ada akses yang memadai. Ada tapi tidak lebih dari 1,5 hingga 2 meter. Tidak bisa dilalui mobil,”ungkap Alex.

Selanjutnya, masih di bulan Desember Tahun 2017, tersangka Agus Kartono menghadiri musyawarah untuk penggantian kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofya M Sujudi Rasyad selaku pemilik tanah. Musyawarah hanya dihadiri Ardius, Agus Kartono dan Agus Salim.

Dari musyawarah itu disepakati bahwa lahan dihargai 2,9 juta rupiah meter per segi dengan luas lahan 5.969 meter per segi. Jumlah uang ganti rugi yang dibayarkan sebesar 17,8 miliar rupiah.

Menurut Alex, penyidik menduga Ardius telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen berita acara ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru SMK 7 Tangsel. Selain itu Ardius juga menyerahkan kuitansi dengan penerima pembayaran Agus Kartono yang bukan pemilik tanah sah. Penyerahan kuitansi juga tidak dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak.

Dari hasil pembayaran itu, Agus Kartono kemudian mengirimkan uang sebesar 4,1 miliar kepada Sofya M Sujudi Rasyad. Sebelumnya, pada tahun 2013, Agus pernah membayar sebesar 3,2 miliar rupiah kepada Sofya terkait pembelian tanah. Sehingga total uang yang diterima Sofya M Sujudi Rasyad dari Agus Kartono sebesar 7,3 miliar rupiah.

Dari perbuatan para tersangka, kata Alex, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan sebagaimana hasil audit BPKB Perwakilan Provinsi Banten. Perbuatan itu juga menimbulkan kerugian negara sebesar 10,5 miliar rupiah.

“Ini diperoleh dari 17,8 miliar rupiah dikurangi 7,3 miliar rupiah yang diterima pemilik tanah sebenarnya. Siswa uangnya kemudian diterima Agus sebesar Rp9 miliar dan Farid sebesar 1,5 miliar rupiah,”ujar Alex.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Perpres 71 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Peraturan Gubernur Banten 72 tahun 2014 tentang pedoman pengadaan tanah bagi kepentingan umum skala kecil di provinsi Banten dan Peraturan Kepala BPN RI tentang petunjuk teknis pengadaan tanah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Penyidik masih akan melakukan pendalaman. Termasuk apakah ada peran lurah setempat. Saat ini lurahnya pasti menjadi saksi.

Kami juga akan mendalami terkait aset dua mobil yang disita. Aset yang dibeli dari uang hasil tindak pidana akan kami sita,”ungkap Alex. (gatot)

Tags: dindikbud bantenkpktersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu
Headline

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
IMG_20260513_130127
Banten Region

SMA CMBBS Disiapkan Jadi Percontohan Kurikulum Cambridge

Rabu, 13 Mei 2026 13:04 WIB
Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang
Headline

Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 11:13 WIB
IMG_20260513_075043
Edukasi

Full Jadul di Balik Kemeriahan Milad Ke-58 SMP Negeri 3 Kota Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 10:29 WIB
IMG_20260513_095131
Banten Region

Praktik “Titip Jabatan” Disebut Masih Terjadi, Penerapan Manajemen Talenta Dipersoalkan

Rabu, 13 Mei 2026 09:57 WIB
Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan
Headline

Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Selasa, 12 Mei 2026 19:42 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Dalam Hitungan Detik, 4 Maling Gasak 2 Sepeda Motor di Pondok Aren

Dalam Hitungan Detik, 4 Maling Gasak 2 Sepeda Motor di Pondok Aren

Minggu, 10 Mei 2026 16:07 WIB
IMG_20260508_071754

Tim Peduli Kota Tangerang Resmikan Tiga Masjid Pascabanjir di Aceh

Jumat, 8 Mei 2026 07:36 WIB
Satu Jembatan Garuda di Kota Tangerang Selesai Dibangun, Maryono Harap Dapat Diperluas

Satu Jembatan Garuda di Kota Tangerang Selesai Dibangun, Maryono Harap Dapat Diperluas

Sabtu, 9 Mei 2026 08:26 WIB
Ombudsman Banten: Laris Manis Bisa Selamatkan Biaya Masyarakat hingga Miliaran

Ombudsman Banten: Laris Manis Bisa Selamatkan Biaya Masyarakat hingga Miliaran

Senin, 11 Mei 2026 19:35 WIB
IMG-20260509-WA0049

Bocah 5 Tahun di Lebak Hilang, Diduga Terseret Sungai Cisimeut

Sabtu, 9 Mei 2026 14:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.