Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono Jadi Tersangka Lagi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMK 7 Tangsel

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 27 Apr 2022 10:15 WIB
Rubrik Edukasi, Headline
Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono Jadi Tersangka Lagi

KPK menahan dua tersangka dalam kasus pengadaan tanah SMK 7 Tangsel. (TANGKAPAN LAYAR)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS,ID,JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada 2017. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono selaku kuasa pengguna anggaran. Ardius sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada perkara dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4) mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dimulai sejak Agustus 2021 lalu. Ketiga tersangka itu yakni Ardius Prihantono selaku kuasa pengguna anggaran dan dua pihak swasta Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah.

Agus dan Farid langsung ditahan seusai diumumkan sebagai tersangka.  Agus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan Ardius tidak ditahan karena sedang dalam tahanan Kejaksaan Tinggi Banten.

“KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022,” tutur Alex.

Alexander Marwata menjelaskan pada Oktober 2017, Ardius Prihantono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan tanah menerima informasi calon lokasi tanah untuk pembangunan SMK 7 Tangsel dari tersangka Farid Nurdiansyah dan Imam Supingi. Nama terakhir adalah Kepala SMK 8 Tangsel yang juga Pengawas SMK Dindikbud Banten.

Ardius kemudian melakukan survei bersama Farid Nurdiansyah, Imam Supingi, Lurah Rengas Agus Salim dan Oka Kurniawan konsultan dari PT GBK. Lahan yang disurvei merupakan milik Sofya M Sujudi Rasyad dan Franki.

Baca Juga: MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Setelah melakukan survei, Ardius selaku KPA diduga tidak menyusun hasil survei dalam berita acara. Kemudian, pada November 2017. Gubernur Banten membentuk tim koordinasi pengadaan tanah unit sekolah baru SMK/SMA Negeri di Banten. Ardius menjabat selaku sekretaris tim.

Pada bulan Desember 2017, Ardius menerima laporan penilaian tanah pengganti SMK 7 atas permintaan Dindikbud yang terletak di Kelurahan Rengas, Ciputat Timur. Lahan yang dinilai milik Sofya M Sujudi Rasyad dengan harga tanah 2,9 juta rupiah per meter per segi.

BeritaTerbaru

Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Jumat, 3 Jul 2026 07:30 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kamis, 2 Jul 2026 21:14 WIB
Dindik Kabupaten Tangerang Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Gadget di Masa Libur Sekolah

Dindik Kabupaten Tangerang Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Gadget di Masa Libur Sekolah

Kamis, 2 Jul 2026 21:03 WIB
Nyaris Tutup, SDS Dewi Supraba Tangerang Bangkit Berkat Program Sekolah Gratis

Nyaris Tutup, SDS Dewi Supraba Tangerang Bangkit Berkat Program Sekolah Gratis

Kamis, 2 Jul 2026 20:58 WIB

Menurut Alex, penilaian harga tanah itu mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan yang tertutup tembok warga. Penilaian harga 2,9 juta rupiah dilakukan dengan asumsi jalannya lebar. Selain itu Ardius juga tidak melakukan pemaparan di hadapan tim koordinasi.

“Lokasi tanah tidak ada akses yang memadai. Ada tapi tidak lebih dari 1,5 hingga 2 meter. Tidak bisa dilalui mobil,”ungkap Alex.

Selanjutnya, masih di bulan Desember Tahun 2017, tersangka Agus Kartono menghadiri musyawarah untuk penggantian kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofya M Sujudi Rasyad selaku pemilik tanah. Musyawarah hanya dihadiri Ardius, Agus Kartono dan Agus Salim.

Dari musyawarah itu disepakati bahwa lahan dihargai 2,9 juta rupiah meter per segi dengan luas lahan 5.969 meter per segi. Jumlah uang ganti rugi yang dibayarkan sebesar 17,8 miliar rupiah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Menurut Alex, penyidik menduga Ardius telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen berita acara ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru SMK 7 Tangsel. Selain itu Ardius juga menyerahkan kuitansi dengan penerima pembayaran Agus Kartono yang bukan pemilik tanah sah. Penyerahan kuitansi juga tidak dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak.

Dari hasil pembayaran itu, Agus Kartono kemudian mengirimkan uang sebesar 4,1 miliar kepada Sofya M Sujudi Rasyad. Sebelumnya, pada tahun 2013, Agus pernah membayar sebesar 3,2 miliar rupiah kepada Sofya terkait pembelian tanah. Sehingga total uang yang diterima Sofya M Sujudi Rasyad dari Agus Kartono sebesar 7,3 miliar rupiah.

Dari perbuatan para tersangka, kata Alex, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan sebagaimana hasil audit BPKB Perwakilan Provinsi Banten. Perbuatan itu juga menimbulkan kerugian negara sebesar 10,5 miliar rupiah.

“Ini diperoleh dari 17,8 miliar rupiah dikurangi 7,3 miliar rupiah yang diterima pemilik tanah sebenarnya. Siswa uangnya kemudian diterima Agus sebesar Rp9 miliar dan Farid sebesar 1,5 miliar rupiah,”ujar Alex.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Perpres 71 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Peraturan Gubernur Banten 72 tahun 2014 tentang pedoman pengadaan tanah bagi kepentingan umum skala kecil di provinsi Banten dan Peraturan Kepala BPN RI tentang petunjuk teknis pengadaan tanah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Penyidik masih akan melakukan pendalaman. Termasuk apakah ada peran lurah setempat. Saat ini lurahnya pasti menjadi saksi.

Kami juga akan mendalami terkait aset dua mobil yang disita. Aset yang dibeli dari uang hasil tindak pidana akan kami sita,”ungkap Alex. (gatot)

Tags: dindikbud bantenkpktersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Gwangmyeong Korsel
Edukasi

Pemkab Tangerang Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Gwangmyeong Korsel

Kamis, 2 Jul 2026 20:47 WIB
Peminat Jalur Prestasi Nonakademik di SMP Negeri 3 Kota Tangerang Membludak
Edukasi

Peminat Jalur Prestasi Nonakademik di SMP Negeri 3 Kota Tangerang Membludak

Kamis, 2 Jul 2026 13:41 WIB
Headline

Api Lahap Dua Bengkel di Jalan Otista Raya Ciputat, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kamis, 2 Jul 2026 11:58 WIB
Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan
Headline

Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan

Rabu, 1 Jul 2026 20:40 WIB
Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak
Banten Region

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Rabu, 1 Jul 2026 16:16 WIB
Pemkot Tangsel Pastikan Seragam Sekolah Gratis Hanya Untuk Siswa Miskin
Edukasi

Pemkot Tangsel Pastikan Seragam Sekolah Gratis Hanya Untuk Siswa Miskin

Rabu, 1 Jul 2026 16:14 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

BHAKTI KESEHATAN -- Polsek Pamarayan Polres Serang, bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, melaksanakan bhakti kesehatan di Subsektor Bandung, Minggu, (5/7/2026), dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-80. (ISTIMEWA)

Polsek Pamarayan Kerjasama Dengan PMI Gelar Bhakti Kesehatan

Minggu, 5 Jul 2026 16:30 WIB
Perluas Layanan Kesehatan, Dinkes Provinsi Banten Rencanakan Penempatan Psikolog Klinis di Setiap Puskesmas

Perluas Layanan Kesehatan, Dinkes Banten Rencanakan Penempatan Psikolog Klinis di Setiap Puskesmas

Minggu, 5 Jul 2026 20:49 WIB
Kisah Nurdin, Lansia Sebatang Kara Asal Lebak Hidup dalam Kemiskinan

Kisah Nurdin, Lansia Sebatang Kara Asal Lebak Hidup dalam Kemiskinan

Rabu, 1 Jul 2026 20:30 WIB
Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal...

Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal…

Selasa, 30 Jun 2026 17:32 WIB
TINJAU LOKASI - Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, tinjau aktifitas pembuatan gerabah, di Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas. (ISTIMEWA)

Wabup Najib Imbau Warga Kosambi Pertahankan Kawasan Sentra Gerabah

Selasa, 30 Jun 2026 19:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.