SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Sebanyak 25 persen pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dirumahkan. Terhitung Selasa (10/5/2022).
Kebijakan itu diberlakukan, karena Pemkab Pandeglang berkewajiban menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dalam rangka mengurai kemacetan panjang saat arus balik pasca libur Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, M. Amri membenarkan, WFH bagi ASN berlaku sejak Senin, 9 Mei 2022 hingga 15 Mei 2022 nanti. Namun, karena suratnya dadakan, di lingkungan Pemkab Pandeglang baru mulai hari ini (Selasa) menerapkan WFH.
“WFH sudah kami terapkan hari ini (Selasa), kemarin semua ASN ditiap-tiap OPD (Organisasi Prangkat Daerah) 99 masuk kerja, karena melakukan halal bihalal dan suratnya dadakan dari Pemerintah Pusat,” kata Amri, Selasa (10/5/2022).
Menindaklajuti arahan dari KemenPAN-RB itu, pihaknya sudah menerapkan WFH melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang.
“WFH dipertegas melalui Surat Edaran Bupati Pandeglang nomor 800/838-BKPSDM/2022 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun 2022,” tandasnya.
Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban menegaskan, pejabat setingkat Kepala Bidang dan Kepala Dinas, tetap harus menjalani kerja dari kantor.
“Awalnya arahan dari Kapolri dan diamini Menpan RB terkait masa tambahan cuti terkait arus balik biar mengurai tidak macet. Jadi di Pandeglang 75 persen WFO dan 25 persen WFH, tapi setingkat Kepala tetap kerja di kantor,” tegasnya.
Walaupun menerapkan WFH, Tanto memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal.
“Kami pastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan normal, bahkan sampai ke tingkat desa sudah bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat. Absensi dan laporan kinerja berjalan seperti biasa,” tandasnya. (nipal)