SATELITNEWS.ID, SERANG–Jajaran personel Polda Banten, terus melakukan operasi pencegahan peredaran barang haram narkotika di wilayahnya. Sejak Sabtu – Selasa (28 – 31/5/2022), pihaknya menangkap lima orang pengedar sabu yang beroperasi (transaksi,red) di sejumlah tempat berbeda.
Mereka yang ditangkap diantaranya, MB (22) warga Desa Jatimulya, dan HG (23) warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak.
Mereka diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lebak, bersama sejumlah alat bukti berupa sabu seberat 38,6 gram, pada Selasa (30/5/2022).
Sabu itu, dikemas kedalam 91 bungkus plastik. Dengan jenis pelastik terdiri dari 80 bungkus plastik bening, 10 bungkus plastik permen, 1 bungkus plastik bening yang dibungkus lakban.
Di Kabupaten Serang, MT (45) pengedar sabu berhasil di ciduk Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, di Kecamatan Cikeusal, Minggu (29/5/2022) sore.
Hasil penggeledahan, ditemukan bukti berupa 13 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas permen serta 1 unit handphone.
Terakhir, pada Sabtu (28/5/2022) Polresta Serang juga berhasil menangkap dua orang berinisial DBH (23) dan GS (23), pengedar sabu di wilayah Kota Serang. Mereka ditangkap di rumah, yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kota Serang, Banten, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hasil penggeledahan ditemukan 4,1 gram narkotika jenis sabu. “Itu nama-nama tersangka pengedar sabu, yang diamankan anggota bersama sejumlah alat bukti,” kata, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada Satelit News, Rabu (1/6/2022).
Shinto menegaskan, anggota polisi di wilayah hukum Polda Banten akan terus menyisir, untuk melakukan pemberantasan narkoba. Ia mengancam, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memproses hukum para pengedar narkoba.
“Sesuai perintah dari Kapolda Banten, tidak ada ruang bagi para pengedar ataupun pemakai narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai,” tambahnya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan, adanya penangkapan dua orang tersangka pengedar sabu di wilayahnya. Yakni, DBH (23) dan GS (23), yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di rumah yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kota Serang, Banten, Sabtu (28/5/2022).
Nugroho menceritakan, kronologis penangkapan dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap sabu di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
“Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap DBH dan GS. Kemudian saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,1 gram yang sudah dikemas menjadi tiga paket dan timbangan digital serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli,” ungkap Nugroho lagi.
Ditambahkannya, para tersangka akan mendapatkan ancaman paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun masa hukuman penjara. “Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuhnya. (mg1)