SATELITNEWS.ID, SERANG – Seorang sopir lintas Jawa – Sumatera, Marjuki (36) ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Tersangka yang merupakan warga Desa dan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
“Tersangka sempat mengelabui petugas, dengan menyembunyikan dengan cara menginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (3/6/2021).
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana, langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen,” ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu.
Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, tersangka selain mengedarkan juga mengkonsumsi sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu agar menguatkan stamina.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
“Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa Sumatera dan mengkonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang,” ujar Michael.
Michael menjelaskan bisnis sabu diakui tersangka sudah dijalani selama 3 tahun. Barang haram tersebut diakui tersangka didapat dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisial JO (DPO).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang, narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (sidik)
























