SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4), berunjukrasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Dalam aksinya, para aktivis membeberkan puluhan perusahaan yang memenangkan lelang proyek pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), ada dugaan pengondisian dan syarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), karena pemenangnya sudah dikondisikan oleh oknum Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Labuan – Pandeglang.
Data yang berhasil dihimpun, perusahaan itu yakni, CV. Widya Prima, PT. Bennatin Surya Cipta, CV. Mutiara Ujung Kulon, CV. Putra Tubagus Corp (Tahun 2021), Mahatama Karya, Panca Guna Duta (perusahaan yang pernah masuk daftar hitam/blacklist), CV. Berdikari Jaya, PT. Daya Manunggal Kontraktor, PT. Eka Raya Nusantara, CV. Dua Putra Panjalu, CV. Audia Karya, CV. Linggasari, CV. Ananda Pratama, CV. Putra Nusantara Muda (II), CV. Galih Cantigi, CV. Putra Tubagus Corp (Tahun 2022), CV. Kinarya Dinamis, CV. Karya Sri Rahardjo, CV. Sangga Raksa, CV. Putra Nusantara Muda (II), CV. Mada Jaya Setia dan CV. Rokoy Jaya Perkasa.
Koordinator lapangan (Korlap), Arif Wahyudi mengatakan, jumlah total anggaran proyek sebesar Rp 104,7 Miliar yang terhitung dari tahun 2021 sebesar Rp 33,8 Miliar, dengan jumlah pekerjaan 10 paket, dan tahun 2022 Rp70,8 Miliar dengan jumlah 13 paket kegiatan itu diduga syarat akan kepentingan KKN.
“Proyek JRSCA miliaran itu diduga pemenang lelangnya telah dikondisikan oleh oknum BTNUK Labuan. Makanya kami aktivis Pandeglang, tadi (hari ini/Jumat) langsung menyampaikan di depan para pejabat KLHK di Jakarta, agar ditindak tegas dan dievaluasi,” kata Arif, saat dihubungi via video call WhatsAap (WA), Jumat (3/6/2022).
Pria yang akrab disapa Ekek ini menambahkan, ada 24 perusahaan yang saat ini sedang mengerjakan proyek pembangunan JRSCA, ke 24 perusahaan yang memenangkan proyek itu diduga hasil pengondisian oknum BTNUK.
Baca Juga: Anak DBD Disuruh Pulang, Layanan Puskesmas Warunggunung Lebak Dikeluhkan
“Hal itu dibuktikan dari 24 perusahaan yang menjadi pemenang lelang, yang mana didalamnya terdapat perusahaan yang telah ter-blacklist akan tetapi menjadi pemenang tender. Sehingga kami menduga ada indikasi kecurangan atau pengondisian pada tender proyek JRSCA tersebut,” tandasnya.
Maka dari itu, tegas Ekek, agar Polri dan KPK selaku penegak hukum segera menguji secara forensik dokumen pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan JRSCA TNUK Kabupaten Pandeglang.
“Polri dan KPK harus berani uji forensik dokumen pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan JRSCA. Tangkap dan adili oknum-oknum intelektual proyek JRSCA dan bubarkan YABI ( Yayasan Badak Indonesia) atau The Rhino Foundation of Indonesia,” desaknya.
Korlap lainnya, Marzuk menambahkan, bahwa proyek perambahan hutan di kawasan TNUK akan berdampak buruk pada hewan lindung yang berada di TNUK karena kerusakan hutan yang disebabkan oleh proyek JRSCA tersebut.
“Kami minta segera stop proyek perambahan hutan di kawasan TNUK Kabupaten Pandeglang. Kami juga minta segera tangkap oknum BTNUK dan KLHK,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Selain penggunaan alat berat dikeluhkan. Ternyata, proses pembangunan proyek Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang bakal menelan anggaran ratusan miliar rupiah. Diduga, pemenang lelangnya dikondisikan oleh oknum pegawai Balai (TNUK).
Baca Juga: Pemerintahan Desa di Pandeglang Diperingatkan Agar Tidak Menahan Setoran PBB
Informasi tersebut, membuat geram aktivis di Kabupaten Pandeglang. Sampai akhirnya, mereka mangancam bakal menggelar unjuk rasa ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri, 1 Juni 2022 mendatang.
Koordinator Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4), Arif Wahyudi mengatakan, ada 24 perusahaan yang mengerjakan proyek JRSCA Ujung Kulon. Ia menduga, 24 perusahaan yang memenangkan tender JRSCA itu, telah dikondisikan oleh oknum BTNUK.
“Kami menduga, tender proyek JRSCA banyak kecurangan alias pemenang tender sudah ditentukan, sebelum lelang dimulai oleh oknum BNTUK berinisial Mr. KRS. Hal ini jangan dibiarkan, dan harus diusut tuntas,” kata Arif, Senin (23/5/2022). (nipal)
















