TIGARAKSA, SNID—Sebanyak 6 pemilik tanah yang terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan Underpass Bitung, Kecamatan Curug, sudah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang. Sisanya, lebih dari 80 pemilik tanah diberikan ganti rugi pada tahun ini.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Iwan Firmanyah mengatakan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019, terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Underpass Bitung dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.805.000. Menurutnya, hingga akhir Desember 2019, tepatnya tanggal 30 Desember sudah dilakukan pembayaran.
“Ada 6 pemilik tanah yang sudah dibayar atau tercover dengan anggaran yang disediakan. Sisanya menyusul di tahun ini, karena banyak berkas warga atau pemilik tanah yang sudah masuk. Begitu anggaran sudah siap, kami langsung bayarkan sesuai prosedur,” ujar Iwan didampingi Dadan Darmawan, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan, kepada Satelit News, Kamis (2/1).
Lanjut Iwan, wilayah yang terdampak pembangunan Underpass Bitung, Kecamatan Curug yakni Desa Kadu dengan jumlah pemilik lahan 44 orang dan 44 bidang tanah, dengan total luas tanah 3.427 M2. Serta Desa Kadu Jaya dengan jumlah pemilik lahan 47 orang dan 50 bidang tanah, dengan total luas tanah 6.061 M2.
“Untuk Desa Kadu, harga tanah per meternya berdasarkan tim appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yaitu Rp. 7.104.288 sampai Rp. 7.400.300, sehingga jumlah kebutuhan anggarannya Rp. 37.442.073.534. Sedangkan Desa Kadu Jaya, harga tanah per meternya yakni Rp. 7.104.288 sampai Rp. 11.216.959, sehingga jumlah kebutuhan anggarannya Rp. 74.605.239.128,” jelas mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang ini.
Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan pada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan menambahkan, sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2019 sudah dilakukan musyawarah kepada para pemilik tanah yang terkena pembebasan lahan, sekaligus penyampaian hasil tim appraisal. “Saat penyampaihan hasil appraisal itu diikuti sekitar 91 warga dari Desa Kadu dan Desa Kadu Jaya,” imbuhnya.
Menurut Dadan, memang ada perbedaan jumlah kisaran harga ganti rugi untuk warga Desa Kadu dan Desa Kadu Jaya. “Letak tanah warga Desa Kadu Jaya yang terdampak itu ada di pinggir Jalan Raya Serang-Bitung, yang menjadi jalur nasional jadi lebih mahal. Sedangkan letak tanah warga Desa Kadu agak ke dalam atau masuk jalur Kabupaten Tangerang,” bebernya.
Menurut Dadan, ganti rugi ini menguntungkan warga yang terdampak pembebasan di dua desa tersebut, karena jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kemudia besaran biaya ganti rugi juga bergantung pada legalitas kepemilihan tanah, seperti sertifikat berbeda dengan Akta Jual Beli (AJB) dan lainnya.
“Karena memang amanat undang-undang ganti rugi yang menguntungkan warga. NJOP di dua desa itu kisaran Rp. 500 ribu sampai Rp. 700 ribu,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post