SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Buntut dari buruknya kualitas pekerjaan infrastruktur ruas jalan Kondangjaya-Pasirkoer di Kecamatan Cisata dan Barusatu-Koranji, Kecamatan Pulosari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, Asep Rahmat, mengancam bakal memberikan sanksi tegas.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang bakal diberikan kepada pelaksana proyek yaitu CV. Tridaya sebagai pelaksana pembanguan jalan Kondangjaya-Pasirkoer dan CV. Andalusia pelaksana jalan Barusatu-Koranji Kecamatan Cisata yakni, hasil pekerjaannya bakal ditolak dan dilakukan total loss atau tak dibayarkan.
Asep mengatakan, pembangunan ruas jalan Kondangjaya-Pasirkoer dan Barusatu-Koranji dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, masih tanggungjawab pihak kontraktor pelaksana karena belum diserahterimakan.
“Karena belum diserahterimakan, pembangunan jalan itu masih tanggungjawab pemborong. Setelah terkontrak, dilanjut keluar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), lalu Surat Penyerahan Lapangan (SPL). Artinya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini menyerahkan sepenuhnya kepada kontraktor, sampai dengan serah terima akhir,” kata Asep, Rabu (8/6/2022).
Ditambahkannya, jika pembangunan yang masih masa kontrak ada yang tak sesuai, PPK berkewajiban memanggil dan menegur, supaya pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen kontrak.
“Semua yang terjadi ini (pembangunan tak sesuai,red), kembali lagi ke dokumen kontrak. Pekerjaan itu tak bisa dinilai dengan kasat mata, pekerjaan yang bisa kami terima itu pekerjaan yang sudah selesai 100 persen sesuai dokumen kontrak kerja,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
Bagaimana penilaiannya, menurut Asep, yakni dari mulai ketebalan, density, kepadatan. Dan nanti itu juga ujarnya, harus melalui laboratorium (uji lab), dinas juga tidak bisa langsung menerima.
“Kalau pun tadi terjadi lobang dipelaksanaan pembangunan jalan Kondangjaya-Pasirkoer dan Barusatu-Koranji, setiap pekerjaan tentu tak akan sempurna 100 persen, baik itu beton maupun hotmix. Tapi, untuk kualitas kami tidak ada toleransi, sikat saja dan itu yang saya sampaikan ke PPK, konsultan dan kontraktor,” tegasnya.
Bila perlu tegasnya lagi, pelaksanaan pembangunan jalan Kondangjaya-Pasirkoer dan Barusatu-Koranji dilakukan total loss atau tidak dibayarkan.
“Tapi, tentunya yang namanya kontrak itu perikatan yang harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Tentunya kita harus adil juga. Kenapa kita total loss, karena kasian ke kontraktor, daripada nantinya temuan oleh BPK lebih tajam,” pungkasnya.
“Walaupun mutunya masuk, tapi ketebalan tidak cukup, ya sudah sikat saja total loss oleh tim, PPK, konsultan dan diterima oleh pelaksana. Pelaksana tidak menerima silahkan, bagaimana argumentasinya. Buat kita berita acaranya,” sambungnya.
Bahkan katanya lagi, ia sudah memerintahkan kepada semua jajarannya khususnya PPK, agar tak memberikan toleransi kepada para kontraktor yang melaksanakan pembangunan tanpa mengedepankan kualitas.
Baca Juga: Unma Banten Gelar Lokakarya dan Pameran UMKM Hasil KKN 2026
“Saya perintahkan ke PPK dan jajarannya, agar tak ada toleransi untuk kualitas, terus awasi kerja konsultan dan kontraktor pelaksana. Jangan hanya out put-nya saja, akan tetapi harus ada autcome-nya nilai manfaatnya. Karena jalan ini menjadi harapan besar masyarakat, kan kalau jalannya mantap, ekonomi lancar,” pungkasnya. (nipal)
























