SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang mencatat komoditi cabai rawit merah mengalami kenaikan dari Rp 60 ribu mencapai Rp 80 ribu dan Rp 100 ribu per Kg.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Iskandar Nordat mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah harga bahan pokok. Menurutnya, karena beberapa komoditi mengalami kenaikan, salah satunya cabai rawit merah yang awalnya hanya Rp60 ribu, kini mencapai Rp80 ribu hingga Rp100 ribu.
“Memang terjadi kenaikan di beberapa komoditi pangan, salah satunya seperti cabai merah dengan kenaikan harga bervariasi,” kata Nordat kepada Satelit News, Rabu (8/6).
Sementara itu, terkait kondisi harga minyak goreng saat ini memang mengalami kendala yang diakibatkan oleh prinsip ekonomi masyarakat, yakni beranggapan mendapatkan minyak dengan harga murah dan menjual kembali dengan harga yang tinggi.
“Karena berdasarkan aturan pendistribusian minyak hanya ada dari distributor 2, yang diakui oleh pusat. Dan yang terjadi saat ini pedagang itu beli minyak ini tidak melalui distributor 2, tetapi di agen kecil sehingga harganya relatif tinggi,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Irwan Hengki menjelaskan, selain melakukan pengecekan harga bahan pokok, pihaknya juga melakukan kegiatan pemeriksaan timbangan di Pasar Tradisional Tigaraksa.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter
Kata Irwan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya praktik curang yang dilakukan oleh pedagang dengan cara memodifikasi timbangannya.
“Jadi saat ini kita melihat kembali bagaimana melakukan kalibrasi yang berkaitan dengan timbangan digunakan oleh para pedagang pasar di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Hengki menerangkan, pada pelaksanaan pemeriksaan timbangan tersebut, Disperindag Kabupaten Tangerang akan melaksanakan pemeriksaan ke 22 pasar tradisional dan modern yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Untuk saat ini, kita sudah melaksanakan pemeriksaan ke 10 kalinya. Tetapi rencana kita tahun ini ada 22 pasar yang ditargetkan untuk diperiksa, meski sebetulnya jumlah pasar di Kabupaten Tangerang ini total ada 50 pasar,” ujarnya.
Hengki menyebutkan, walau dalam pemeriksaan saat ini belum ditemukan timbangan milik pedagang yang tidak sesuai standar, namun pihaknya tetap mewajibkan para pedagang itu untuk secara rutin melaksanakan tera ulang.
“Kalau memang nantinya ditemukan adanya timbangan yang tidak standar, kita akan bantu perbaiki sehingga nanti bisa dapat digunakan kembali oleh para pedagang,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: 22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

















