SATELITNEWS.ID, SERANG–Lagi, Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Serang menyebut, sebanyak 4 paket proyek lelang bersumber dari APBD Kabupaten Serang TA 2020, dibatalkan. Kegiatan lelang supervisi yang dibatalkan tersebut, totalnya senilai Rp 500 juta.
Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan pembatalan kegiatan lelang tersebut. Karena menurutnya, kewenangan soal anggaran ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang.
“Kegiatan yang dibatalkan ada empat paket, itu kegiatan supervisi, totalnya Rp 500 juta. Prosesnya sudah ada yang evaluasi penawaran, ada yang baru masukan penawaran, belum ada pemenangnya,” kata Okeu, Senin (6/4).
Katanya, pembatalan kegiatan lelang tersebut sebetulnya ada sebanyak 17 paket, yang terdiri dari 13 paket bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 4 paket kegiatan supervisi dari APBD Kabupaten Serang. Namun karena kegiatan supervisi tersebut berkaitan dengan DAK, otomatis dibatalkan.
“Jadi proses lelang yang sudah kontrak selesai, ada 12 paket, yang konstruksi itu jalan Kabupaten dari Dana Alokasi Umum(DAU). Kemudian yang multiyears-nya, 7 paket sedang tahap evaluasi. Kemudian ada sekitar 12 paket dari dana Bantuan Gubernur (Bangub), itu juga sedang proses. Kalau melihat dari SK Gubernur, itu tidak dibatalkan, masih tetap konstruksi Rp 60 Miliar,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan data yang dimilikinya dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), kegiatan yang akan dilelang semuanya ada sebanyak 128 paket, dengan nilai sekitar Rp 505 Miliar. Dari jumlah tersebut, yang sudah dilelang mencapai Rp 300 Miliar.
“DPUPR belum semua paket pekerjaan dilelang. Perkim (DPKPTB,red) baru sekolah, perpipaan juga dibatalkan. Terus ada yang masuk PIP (Pusat Informasi Pariwisata), sisanya sekitar 15 paket, seperti Pasos Pasum, kemudian DED, Dinas lainnya sedikit sedikit, belum pada masuk juga,” ujarnya lagi.
Ditegaskannya, sejauh ini pihaknya coba membangun koordinasi lebih intensif dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya OPD yang bertanggungjawab terhadap proyek pembangunan. Karena, selaku lembaga yang memfasilitasi proses lelang, pihaknya perlu mengetahui persis proyek mana saja yang lelangnya dilanjutkan, dan proyek mana saja yang mesti dihentikan. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post