SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Serikat Buruh melaporkan PT Harimau Indah (HMI) yang terletak di Jalan Raya Serang, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, kepada pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris DPC FSB Garteks (Serikat Buruh Garment), Aris Shohibi mengatakan, pihaknya telah membuat pelaporan ke Polres Kota (Polresta) Tangerang terkait dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Dikatakan Aris, dana yang diduga digelapkan pihak perusahaan dari total 300 karyawan itu mencapai miliaran rupiah. Atas tindakan itu kata dia, saat ini fasilitas BPJS milik para pekerja dinonaktifkan, karena tunggakan dan denda yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
“Imbasnya pekerja tidak mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan sampai sudah ada pekerja yang sudah meninggal,” kata Aris kepada Satelit News, Selasa (14/6).
Aris berharap, aparat penegak hukum yaitu pihak kepolisian dapat bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Kata dia, apabila pihak perusahaan tidak terbukti melakukan penggelapan, seharusnya diinformasikan.
Namun menurut Aris, sejak Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang keluar Oktober 2021, hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Baca Juga: Pasar Tigaraksa Tangerang Sepi, Banyak Pedagang Gulung Tikar
“Saya minta Kepolisian Polresta Tangerang dapat bertindak profesional dalam menangani kasus ini, sehingga kita tau final, endingnya seperti apa,” tuturnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengatakan, bahwa terkait pelaporan serikat buruh kepada PT Harimau Indah ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau sudah masuk ke ranah kepolisian, biarkan saja polisi yang menyelesaikan, karena kita ranahnya legislatif,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























