Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Dua Tersangka Kasus Mobil Operasional Desa Terancam Masuk Daftar Buronan Nasional

Jika Tak Penuhi Surat Panggilan Tersangka Kejari Kabupaten Tangerang

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 15 Jun 2022 19:02 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Dua Tersangka Kasus Mobil Operasional Desa Terancam Masuk Daftar Buronan Nasional

MEMBERIKAN KETERANGAN: Kasi Pidsus Deny Marincka saat mendampingi Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih ketika memberikan keterangan kepada wartawan. (DOK/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyambangi dan menggeledah dua rumah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil operasional desa, guna mencari keberadaan keduanya pascapenetapan tersangka oleh kejasaan beberapa waktu lalu.

Dua tersangka itu berinisial SA, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan STN, mantan Kades Bonisari. Saat disambangi, keduanya tidak berada di kediaman masing-masing.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidsus Deny Marincka mengatakan, penyidik mendatangi kedua rumah tersangka sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP. Namun, kedua tersangka tak ada dirumahnya.

“Kita geledah kemarin Senin (13/6), rumah mereka. Keduanya tidak ada di rumah. Kita ambil langkah persuasif. Kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka ke keduanya,” jelasnya kepada media, Rabu (15/6).

Lanjut Deny, pihaknya akan mengambil langkah tegas bila surat panggilan sebagai tersangka kesatu tak diindahkan kedua tersangka. Adapun, langkah tegas tersebut yakni menetapkan keduanya sebagai buronan nasional.

“Kita layangkan lagi surat panggilan sebagai tersangka sampai ketiga kalinya. Bila juga tidak ada tindakan kooperatif, nanti kita bersurat ke desa agar menyatakan kedua tersangka sudah tidak tinggal di alamat domisili. Baru nanti ada penayangan di media nasional sebagai buronan nasional selama tiga hari berturut-turut. Itu bila keduanya tak mengindahkan langkah persuasif dari kami,” jelasnya.

Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengungkapkan Kejari telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa, Kamis (9/6/2022). Dari lima orang tersangka itu, empat diantaranya mantan kepala desa dan satu orang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

“Hasil pemeriksaan dan ditemukan juga alat bukti maka kami menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mobil operasional desa, yakni empat mantan Kades dan satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Nova dihadapan awak media.

BeritaTerbaru

200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 12:56 WIB
Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Sabtu, 10 Okt 2026 10:45 WIB

Sastra Tangerang Berusaha Bangkit, KNPI Terbitkan Antologi 127 Puisi

Sabtu, 10 Okt 2026 08:05 WIB

Tragis, 2 Remaja Asal Pinang Tewas Kecelakaan Saat Hindari Kelompok Pelaku Tawuran

Sabtu, 10 Okt 2026 07:39 WIB

Keempat tersangka yakni, mantan Kades Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Sementara itu tiga dari lima tersangka itu sudah tiba di Kejari dan kemudian ditahan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni STN dan SA belum ditahan.

“Dihubungi oleh kawannya yang sudah di kantor kejaksaan kemarin itu pas pukul 11.00 WIB, bilangnya lagi di jalan. Kemudian beralasan istrinya sakit. Hingga penetapan tersangka, kedua orang tersebut tidak datang,” jelas Kasi Pidsus Deny Marincka kepada media, Jumat (10/6).

“Kita akan menunggu perintah pimpinan terkait dua orang ini (SA dan STN). Tentu kita masih berikan kebijakan, tidak langsung dijemput paksa,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Di mana, uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.

Baca Juga: Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

“Uang ini diberikan ke pihak ketiga oleh empat Kades  karena pembelian mobil tidak disertai faktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” tandasnya.

Lanjut Nova, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa.

“Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka,” jelasnya.

Lanjut Nova, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa. (aditya)

ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Edukasi

Siswi SD Asal Kota Tangerang Terpilih sebagai Penerima Anugerah Anak Indonesia Awards 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 07:00 WIB
Metro Tangerang

Sachrudin Serahkan 20 Gerobak Sampah di Jatiuwung

Sabtu, 10 Okt 2026 06:27 WIB
Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Kabupaten Tangerang

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Jumat, 9 Okt 2026 19:01 WIB
Headline

Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Jumat, 9 Okt 2026 18:40 WIB
Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis
Headline

Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Okt 2026 18:01 WIB
Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan
Kabupaten Tangerang

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan

Jumat, 9 Okt 2026 16:20 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:18 WIB
Ganti Rugi Lahan Tol Serbaraja Belum Dibayarkan, Warga Adukan Ke DPRD 

Ganti Rugi Lahan Tol Serpong-Balaraja Belum Dibayarkan, Warga Adukan Ke DPRD 

Selasa, 6 Okt 2026 11:38 WIB
Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Senin, 5 Okt 2026 17:49 WIB
ISTIGHOSAH -- Bupati Kabupaten Serang Ratu Rahmatuzakiyah, menghadiri acara Istighosah HUT Ke-500 Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

500 Tahun Kabupaten Serang, Bupati Ratu Rahmatuzakiyah Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Rabu, 7 Okt 2026 17:13 WIB
Kesehatan Usus Jadi Kunci Cegah Penyakit Sejak Usia Muda

Kesehatan Usus Jadi Kunci Cegah Penyakit Sejak Usia Muda

Rabu, 7 Okt 2026 14:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.