SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Praktik pengemasan minyak goreng curah ilegal terbongkar. Agen minyak goreng curah kemasan yang dilabeli merk Qilla ini bermarkas di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Lokasinya tepat di depan Kantor Kecamatan Pinang.
Satu orang tersangka berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus ini. K menjabat sebagai direktur utama perumahan yang memproduksi minyak goreng kemasan ini legal ini, PT SPI. “Baru satu tersangka yang kita tetapkan, yaitu berinisial K sebagai Direktur PT SPI perusahaan yang melakukan pengemasan minyak goreng curah ini secara ilegal,” ungkap Kombes Pol Zain di lokasi gudang pengemasan minyak goreng curah, Senin (27/06/2022).
Zain menjelaskan, selain mengemas minyak goreng curah secara ilegal, pelaku juga menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Diketahui HET minyak goreng Rp 14 ribu per liter, namun pelaku menjualnya dengan harga Rp 15.800. Ukuran pengemasan minyak goreng ini bervariasi. Mulai dari 1 liter, 5 liter hingga 5 liter. “Dalam sehari, pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah mencapai 1.000 botol. Tersangka K menjual minyak goreng curah yang sudah dikemas diatas HET, yaitu Rp15.800 per liternya,” jelas Zain.
Minyak goreng yang sudah dikemas itu, lanjut Zain, kemudian dipasarkan melalui daring seperti di aplikasi. Selain melalui daring tersangka K memasarkan ke warung-warung sembako. Zain menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti berupa ratusan botol minyak goreng curah yang sudah dikemas dengan disematkan label Qilla. Kemudian ribuan botol kosong dan jeriken dan 11 tanki penampungan minyak goreng curah dengan daya tampung 1 ton serta alat untuk pelabelan.
“Pelaku sudah 1 bulan melakukan pengemasan secara ilegal. Semua barang bukti yang ada kita termasuk 11 tanki yang dapat menampung 1 ton minyak goreng curah per tankinya,” paparnya. Kata Kombes Pol Zain, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini termasuk melakukan pemeriksaan terhadap distributor yang menyuplai minyak goreng curah ini.
Kombes Pol Zain menambahkan, pelaku ditersangkakan dengan pasal 113 junto pasal 57 ayat 2 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 120 ayat 1 junto pasal 53 ayat 1 Undang-undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 142 ayat 1 junto pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Kemudian juga tersangka K dikenakan pasal 64 Undang-undang RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 62 junto pasal 8 Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya
“Tersangka diancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Denda minimal Rp 2 miliar dan maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Sementara, Camat Pinang, Syarifudin mengaku kecolongan dengan adanya gudang pengemasan minyak goreng secara ilegal di depan Kantor Kecamatan Pinang. Menurutnya, dari bentuk bangunannya dirinya tidak menyangka bahwa gudang itu tempat produksi pengemasan minyak goreng curah. “Kita akui kita kecolongan. Soalnya dari bangunannya aja tidak meyakinkan,” ujar Syarifudin.
Mantan Camat Ciledug ini menyatakan, pihaknya akan melakukan kegiatan pengawasan wilayahnya lebih intens lagi. Disinggung soal izin bangunan tersebut, matan Camat Ciledug ini menyatakan untuk izin lingkungan saja tidak ada. “Izin lingkungan saja tidak ada. Makanya ke depan kita perketat dengan melakukan pengawasan lingkungan. Kita akan lebih giat lagi pengawasan ini,” pungkasnya. (irfan)

















