SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Andri S Permana kembali menyoroti kebijakan PPBD sistem zonasi 2022. Dikatakan, kebijakan PPDB sistem zonasi selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu sekolah secara adil dan merata juga untuk memastikan terjadinya peningkatan akses publik terhadap layanan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah secara transparan.
“Maka wajib dipahami mekanisme zonasi adalah sistem yang mengutamakan pendekatan domisili atau tempat tinggal calon peserta didik sebagai prioritasnya. Maka idealnya tugas pemerintah daerah adalah memastikan dahulu ketersediaan sekolah negeri tersebar secara merata sehingga setiap calon peserta didik yang berdomisili di suatu wilayah dapat mengakses tanpa adanya diskriminasi,” katanya, Selasa (05/07/2022).
Tujuan sistem zonasi sejatinya merupakan perwujudan dari amanat UUD 1945 di mana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya, juga Hal upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan bernegara.
“Maka adalah dua persoalan yang berbeda antara kewajiban pemerintah untuk menjamin tidak adanya diskriminasi terhadap calon peserta didik melalui berdirinya sekolah negeri yang tersebar merata dengan layanan bantuan bagi peserta didik yang kurang mampu,” ucapnya. Bantuan operasional katanya adalah dukungan terhadap layanan biaya pendidikan siswa, sedangkan zonasi adalah sistem perekrutan calon peserta didik yang menjunjung domisili bukan kondisi ekonomi,” ucapnya.
“Mencuatnya berbagai persoalan yang sama tiap tahunnya tidak dijadikan evaluasi oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan baru, sekali lagi PPDB zonasi di Kota Tangerang persoalannya adalah bukan tentang kesiapan sekolah akan tetapi adalah ketersediaan sekolah,” ucapnya. Maka harus segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan sampaikan ke publik bagaimana kondisi penyebaran satuan pendidikan yang ada, kapasitas daya tampung berapa dan jumlah calon peserta didik berapa banyak. Hal itulah harus menjadi perhatian Pemkot Tangerang sebelum mengambil kebijakan.
Sebelumnya, Kepala Bidang SMP, Eni Nurhaeni mengatakan ada sejumlah program yang dihadirkan oleh Pemkot Tangerang untuk membantu para siswa/siswi yang kurang mampu di sekolah swasta.
“Beberapa program yang kami siapkan yaitu biaya uang pangkal, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Tangerang Cerdas. Semua diberikan bagi warga yang kurang mampu. Nanti, semua akan diverifikasi kembali di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ungkapnya, Selasa (05/07/22).
Eni melanjutkan, bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut harus didasarkan atas pengajuan dari sekolah, di mana siswa/siswi kurang mampu berada. Nantinya, surat rekomendasi harus diserahkan ke Dinas Pendidikan beserta Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW.
“Untuk bantuan Tangerang Cerdas dan BOP akan diberikan untuk siswa/siswi dengan KK Kota Tangerang. Bantuan Tangerang Cerdas sebesar 100.000 rupiah per-siswa per-bulan, dan untuk BOP sebesar 77.850 ribu rupiah untuk sekolah negeri, dan 105.000 rupiah untuk sekolah swasta dan MT baik negeri maupun swasta, lalu untuk bantuan uang pangkal akan diberikan sebesar 1 juta rupiah,” lanjutnya.
Untuk tahun 2021, bantuan Tangerang Cerdas diberikan kepada 4.000 orang. Beasiswa atau uang pangkal kepada 3.443 orang dan BOP SMP Negeri sebanyak 31.274 orang, SMP swasta sebanyak 14.439, MTS negeri dan swasta masing-masing 7.061.
Eni berharap, kepada orang tua murid untuk tidak khawatir jika anak-anaknya tidak diterima di sekolah negeri. Pemkot Tangerang akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat mengenyam pendidikan dengan sama.
“Untuk orang tua, jangan panik dan jangan resah karena semua sekolah di Kota Tangerang baik negeri maupun swasta sudah sama untuk kualitasnya. Selain itu, kami juga memberikan berbagai macam bantuan sehingga bagi warga yang kurang mampu dapat bersekolah,” harapnya. (made)