SATELITNEWS.ID, LEBAK—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak Pupu Mahpudin menegaskan ia dan pengurus tidak akan memberikan ruang gerak bagi aliran sesat di Bumi Multatuli. Kendati demikian, untuk mencegah itu pihaknya meminta peran pemerintah serta masyarakat.
“Jadi setiap organisasi dan ajaran yang terlarang, tidak boleh untuk ada (di Lebak). Berantas organisasi dan ajaran terlarang,” kata Pupu Mahpudin, di Pendopo Bupati Lebak, Rabu (06/07/2022).
Sebelumnya sempat viral beberapa waktu penangkapan terhadap penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung. Menyikapi kabar itu, Pupu Mahpudin menyampaikan saat ini pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangkal paham radikal. “Jadi hal tersebut membawa dampak negatif jangan di Lebak. Lebak harus bebas dari terorisme,” ujarnya.
Saat ini MUI Kabupaten Lebak akan menyiapkan berbagai program untuk menangkal paham dan ajaran terlarang tumbuh di masyarakat. MUI Kabupaten Lebak juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. “Jadi ulama dan pemerintah harus memberikan edukasi dan mengajarkan ajaran Islam yang baik kepada masyarakat,” pintanya.
“Di sini juga bukan hanya peran ulama dan pemerintah, tetapi semua pihak harus berperan baik dari aparat dan yang lainnya,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, Habibullah sependapat dengan pernyataan Ketua MUI Lebak. Namun, ia meminta aksi di lapangan harus dilakukan. “Kabupaten Lebak ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Mengaji. Nah, maksimalkan dari Perda ini. Saya kira selain memberikan pemahaman tentang agama dan bahaya, sosial juga harus diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: MUI dan Kemenag Lebak Kompak Kecam Sumpah dengan Cara Injak Al’quran
























