SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Dua tersangka kasus pencurian kabel optik untuk penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Tangerang ini benar-benar lihai. Para tersangka Waisul dan M Tiofan Aditya mampu mencuri kabel di 81 tempat kejadian perkara selama dua tahun terakhir. Aksi mereka yang membuat Pemkab Tangerang merugi 700 juta rupiah itu baru terhenti setelah ditangkap aparat Polsek Panongan.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakumusa mengatakan Waisul dan M Tiofan Aditya melakukan pencurian kabel optik PJU sejak tahun 2020 lalu. Keduanya beraksi di siang hari dengan berpura-pura menjadi petugas yang melakukan perawatan PJU. Menurut Kapolres, kedua tersangka mencuri kabel optik di 81 TKP. 59 TKP di antaranya berada di Kabupaten Tangerang, tepatnya di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.
Rhomdon menjelaskan kedua tersangka menyamar sebagai petugas PLN agar warga sekitar dan pengguna jalan tidak merasa curiga ketika sedang mencuri dan membongkar kabel-kabel optik PJU. Keduanya juga memiliki kelihaian dalam dunia kelistrikan lantaran merupakan mantan pegawai PLN. Maka tidak heran kalau kedua tersangka sangat lihai untuk menaiki tiang dan mematikan aliran listrik di tiang PJU.
“Mereka ini nyamar jadi petugas PLN, ditambah memang keduanya itu mantan pegawai di sana, jadi mereka sudah ahli dalam bidang kelistrikan ini,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang juga dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, kemarin.
Kapolres menyatakan kasus tersebut dapat terungkap berkat laporan dari masyarakat. Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil menangkap tersangka pencurian kabel tersebut pada 15 Juni 2022. Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, sarana dari kejahatan seperti kendaraan roda dua, ada perlengkapan tang besar, gunting, pisau serta baju atau pakaian seragam yang digunakan oleh para tersangka.
Dari pengakuan tersangka, 1 kilogram baja kabel dijual dengan harga Rp 70 hingga Rp 80 ribu, tergantung dari ukuran panjang pendeknya kabel yang dicuri. Saat hendak dijual, keduanya memotong-motong kabel menjadi ukuran kecil agar tidak dicurigai oleh pembeli. Selain itu, mereka juga menjualnya secara terpisah, tidak hanya di satu lapak limbah saja.
“Mereka ini mengupas dan memotong dulu kabelnya menjadi bagian lebih kecil dan dijualnya di beberapa lapak supaya tidak dicurigai. Dan dari hasil pencurian mereka selama dua tahun itu, diraup keuntungan hingga Rp 700 juta,” katanya.
Kapolres menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyesalkan temuan kasus pencurian komponen PJU atau penerangan jalan umum di wilayah Kabupaten Tangerang. Menurut dia, setiap tahun telah dipasang PJU baru. Namun, tak sedikit PJU rusak atau mati gara-gara kabelnya dipotong, digunting dan dicuri.
“Jadi tidak salah, dari 81 titik sudah barang tentu 1 jalur PJU-nya pasti mati karena ada komponen kabel yang hilang dicuri. Inilah kerugian yang kemudian juga mengganggu pelayanan PJU yang diakibatkan dicurinya kabel-kabel tersebut,” ungkap Zaki.
Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang berupaya dan berusaha terus melayani masyarakat, khususnya jaringan jalan yang membutuhkan penerangan jalan umum.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan kejadian janggal pelaksanaan pemeliharaan yang melibatkan entah itu oknum petugas PLN yang menyamar atau dari oknum Telkom dan lain sebagainya yang menyamar. Apalagi jika ditemukan indikasi pemotongan kabel, segera laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat ke Polsek, pos polisi atau ke kantor kelurahan, desa, atau kecamatan,” kata Bupati.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengapresiasi jajaran Polres Kota Tangerang atas pengungkapan kasus pencurian kabel optik Penerangan Jalan Umum (PJU). Ia mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kabel PJU berawal dari aduan atau informasi dari masyarakat terkait minimnya penerangan jalan. Setelah diselidiki, pada tanggal 15 Juni 2022 pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 orang spesialis pencurian kabel optik, dan komponen panel PJU.
“Ada sekitar 131 komponen PJU yang hilang di Kabupaten Tangerang, akan tetapi menurut laporan dari kepolisian 2 orang pelaku ini mengaku mencuri 81 panel. Pelaku melakukan aksinya dengan menyamar menjadi petugas maintanence. Pemkab Tangerang mengalami kerugian sebanyak Rp700 juta,” ujarnya.
Ia menerangkan, kabel optik yang hilang dicuri ini memiliki fungsi untuk menyambungkan lampu LED dari tiang PJU satu dengan lainnya. Sehingga, hal itu yang menyebabkan lampu penerangan padam.
“Upaya ke depan, kami akan terus bekerjasama dengan elemen masyarakat dan juga pihak kepolisian setempat untuk terus selalu mengawasi titik mana saja yang dirasa rawan. Mengingat, kasus ini modusnya kami juga sudah mulai mengetahui mulai dari cara mencurinya dan juga waktu pencuriannya,” ujar Agus. (alfian)