SATELITNEWS.ID, TANGERANG-Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Lampung Timur yang berinisial KM dan WA, berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Panongan. Diduga pelaku telah beraksi di 9 titik wilayah Tangerang Raya.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakumusa mengatakan, kedua tersangka ini kerap beraksi di wilayah Tangerang. Katanya, terakhir mereka beraksi depan City Market Citra Raya, Kecamatan Panongan.
Kata Rhomdon, pada 5 Febuari pemilik motor sedang kedalam pasar, kedua pelaku beraksi mencuri sepeda motor yang sedang ditinggal pemiliknya, dengan cara menjebol kunci kontak motor.
“Pemilik motor memarkirkan kendaraannya di luar. Kemudian saat hendak kembali ke motor, korban melihat motornya sudah dinaiki oleh salah satu tersangka dan langsung dibawa kabur,” kata Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma kepada Satelit News, Kamis (7/7).
Korban yang mengetahui motornya hilang, langsung melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Panongan. Tidak menunggu lama, anggotanya langsung melakukan pencarian motor yang duciri oleh KM dan WA.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku hingga ke wilayah asalnya di Lampung Timur,” pungkasnya.
Terbukti, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka sudha melakukan pencurian motor di 9 titik yang tersebar di Tangerang. Bahkan, KM merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun lamanya dengan kasus yang sama.
“Mereka mengaku telah melakukan pencurian di 9 titik diwilayah Tangerang,” katanya.
Menurut Rhomdon, kedua pelaku itu tidak akan segan untuk melukai korbannya dengan menggunakan senpi rakitan jenis revolver apabila dalam keadaan kepepet.
“Kedua pelaku mengeluarkan senjata tersebut saat dalam keadaan kepepet. Jadi pelaku menodongkan senjata apinya tersebut ke korban jika korban berteriak. Ketika korbannya sudah diam dan tidak meminta tolong, pelaku langsung membawa kabur motor korbannya,” katanya.
Namun, sayangnya ketika dilakukan penangkapan, petugas tidak menemukan senjata api yang kerap digunakan kedua tersangka saat beraksi.
“Dari keterangan kedua tersangka, senjata tersebut sedang di titipkan ke seseorang berinisial FE yang saat ini menjadi DPO,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (alfian/aditya)