Jumat, 9 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Polisi Bekuk Residivis Curanmor Asal Lampung

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 8 Jul 2022 20:17 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Polisi Bekuk Residivis Curanmor Asal Lampung

DIWAWANCARAI: Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma saat diwawancarai. (DOK)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG-Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Lampung Timur yang berinisial KM dan WA, berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Panongan. Diduga pelaku telah beraksi di 9 titik wilayah Tangerang Raya.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakumusa mengatakan, kedua tersangka ini kerap beraksi di wilayah Tangerang. Katanya, terakhir mereka beraksi depan City Market Citra Raya, Kecamatan Panongan.

Kata Rhomdon, pada 5 Febuari pemilik motor sedang kedalam pasar, kedua pelaku beraksi mencuri sepeda motor yang sedang ditinggal pemiliknya, dengan cara menjebol kunci kontak motor.

“Pemilik motor memarkirkan kendaraannya di luar. Kemudian saat hendak kembali ke motor, korban melihat motornya sudah dinaiki oleh salah satu tersangka dan langsung dibawa kabur,” kata Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma kepada Satelit News, Kamis (7/7).

Korban yang mengetahui motornya hilang, langsung melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Panongan. Tidak menunggu lama, anggotanya langsung melakukan pencarian motor yang duciri oleh KM dan WA.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku hingga ke wilayah asalnya di Lampung Timur,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Target Bedah 1.000 Rumah pada 2026, Masih Ada PR 373 Unit

Terbukti, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka sudha melakukan pencurian motor di 9 titik yang tersebar di Tangerang. Bahkan, KM merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun lamanya dengan kasus yang sama.

“Mereka mengaku telah melakukan pencurian di 9 titik diwilayah Tangerang,” katanya.

BeritaTerbaru

Pemkot Tangerang Target Bedah 1.000 Rumah pada 2026, Masih Ada PR 373 Unit

Jumat, 9 Okt 2026 13:32 WIB
BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang

BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Okt 2026 08:53 WIB
DLHK Kabupaten Tangerang Pastikan Sungai Cimanceuri Tercemar Limbah

DLHK Kabupaten Tangerang Akan Periksa Perusahaan di Kawasan Milenium

Jumat, 9 Okt 2026 08:43 WIB
Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi

Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi

Jumat, 9 Okt 2026 08:33 WIB

Menurut Rhomdon, kedua pelaku itu tidak akan segan untuk melukai korbannya dengan menggunakan senpi rakitan jenis revolver apabila dalam keadaan kepepet.

“Kedua pelaku mengeluarkan senjata tersebut saat dalam keadaan kepepet. Jadi pelaku menodongkan senjata apinya tersebut ke korban jika korban berteriak. Ketika korbannya sudah diam dan tidak meminta tolong, pelaku langsung membawa kabur motor korbannya,” katanya.

Namun, sayangnya ketika dilakukan penangkapan, petugas tidak menemukan senjata api yang kerap digunakan kedua tersangka saat beraksi.

“Dari keterangan kedua tersangka, senjata tersebut sedang di titipkan ke seseorang berinisial FE yang saat ini menjadi DPO,” pungkasnya.

Baca Juga: BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (alfian/aditya)

ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ribuan Spanduk Ilegal di Kota Tangsel Ditertibkan
Kota Tangsel

Ribuan Spanduk Ilegal di Kota Tangsel Ditertibkan

Jumat, 9 Okt 2026 08:27 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 9 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Jumat, 9 Okt 2026 08:24 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:18 WIB
Mesin Pompa Korsleting, Rumah di Villa Pamulang Ludes Terbakar
Kota Tangsel

Mesin Pompa Korsleting, Rumah di Villa Pamulang Ludes Terbakar

Jumat, 9 Okt 2026 08:13 WIB
Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
Kabupaten Tangerang

Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa

Kamis, 8 Okt 2026 20:31 WIB
Cegah Judol, Propam Polresta Tangerang Razia Ponsel Anggota
Kabupaten Tangerang

Cegah Judol, Propam Polresta Tangerang Razia Ponsel Anggota

Kamis, 8 Okt 2026 20:29 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Inggris Menang Besar, Kalahkan Kroasia 7-0

Inggris Menang Besar, Kalahkan Kroasia 7-0

Minggu, 4 Okt 2026 08:39 WIB
Pemotor Tersangkut Kabel Internet, DPRD Tangsel Desak Penertiban Total

Pemotor Tersangkut Kabel Internet, DPRD Tangsel Desak Penertiban Total

Selasa, 6 Okt 2026 08:00 WIB
Warga Kresek Geger, Temukan Pria Tewas Dalam Parit

Warga Kresek Geger, Temukan Pria Tewas Dalam Parit

Senin, 5 Okt 2026 07:42 WIB
Wanita di Ciputat Timur Berulang Kali Jadi Korban Orderan Fiktif Ojek Online

Wanita di Ciputat Timur Berulang Kali Jadi Korban Orderan Fiktif Ojek Online

Rabu, 7 Okt 2026 19:15 WIB
MEMBERIKAN INSENTIF : Gubernur Banten Andra Soni, memberikan insentif secara simbolis bagi ratusan guru ngaji di Kota Serang. (ISTIMEWA)

Ratusan Guru Ngaji Dapat Insentif, Andra: Mengaji Wajib, Bukan Ekskul

Minggu, 4 Okt 2026 16:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.